Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terungkap Pemilik HGB di Laut Dekat Surabaya, Ternyata Masuk Wilayah Sedati Sidoarjo

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menyelidiki temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya

|
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
HGB di laut dekat Surabaya, ternyata masuk wilayah Sidoarjo. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lamri saat memberikan penjelasan di Surabaya terkait Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya, Selasa (21/1/2025). 

“Kalau masa kuliah memang saya sering mengawal isu-isu pendidikan dan kebijakan publik sesuai dengan jabatan saya sebagai Kepala Kajian Strategis BEM UI,” ujar alumnus SMAN 1 Sidoarjo tersebut.

Saat ini, Thanthowy sedang menempuh studi doktoral di Universiti Sains Malaysia, dengan spesialisasi manajemen strategi operasi dan rantai pasok bidang maritim serta perikanan. 

Ia melakukan penelitian mendalam terkait kebijakan publik, termasuk kasus HGB di pesisir Gunung Anyar, Surabaya, dan Tambak Sumur, Sidoarjo.

“Secara makro, ekonomi biru dan kebijakan strategis ini berdampak besar jika tidak dikelola dengan bijak. Kebijakan publik harus sesuai prinsip keberlanjutan dan melibatkan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Thanthowy juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang. 

“Jika ada kebijakan yang bisa memengaruhi produk perikanan dan maritim, kita perlu memastikan apakah kebijakan tersebut sudah sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian. Apakah masyarakat pesisir turut dilibatkan dan diberitahu," urainya.

Ia mencontohkan kasus HGB di Tangerang sebagai pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat. 

“Kalau nggak ada Tangerang, Surabaya nggak tergerak untuk mengecek. Jadi, ke depan, pengelolaan sumber daya yang bisa berkurang harus lebih diperhatikan. Bagaimana upaya mempertahankan sumber daya agar bertahan lama sampai anak cucu," tambah pria yang menyelesaikan gelar masternya di Institut Teknologi Bandung ini.

Selain itu, ia menyoroti bahwa kebijakan baru harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Saat ada kebijakan baru, penting untuk memastikan bahwa prosesnya jelas, melibatkan semua pihak, dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat,”tegasnya.

Thanthowy juga mengkritisi dampak kebijakan Omnibus Law yang menurutnya kurang melalui proses pengujian yang transparan. 

“Omnibus Law dulu prosesnya sangat cepat, opini publik tidak tertampung. Sekarang terlihat dampaknya, termasuk pada kebijakan HGB di wilayah pesisir,” tambahnya.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya harus bertumpu pada akuntabilitas dan keberlanjutan untuk melindungi masyarakat pesisir dari dampak buruk seperti banjir rob yang sudah dirasakan di Gunung Anyar dan Tambak Sumur.

Selain itu, Thanthowy aktif dalam pengabdian masyarakat, mendukung program pemberdayaan wirausaha muda, terutama di sektor digital dan lingkungan. 

Ia juga mendirikan Center for Sociopreneur & Digitalpreneur di Unair sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis teknologi.

“Mengabdikan diri pada ilmu pengetahuan tidak hanya berarti berada di ruang kelas atau laboratorium. Akademisi juga memiliki tanggung jawab untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan lingkungan,” pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved