Berita Viral
Nasib Sofyan Caleg Aceh Kena Vonis Hukuman Mati, Jadi Bandar Sabu 73 Kg, Berawal dari Utang 200 Juta
Sofyan mau tak mau menerima hukuman mati karena menjadi kurir sabu seberat 73 kilogram.
"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: Polres Nganjuk Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Seberat 11 Gram
Jaringan Malaysia
Sofyan dibekuk Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan 73 kg sabu.
Dia diduga berhubungan dengan jaringan narkoba asal Malaysia.
Keterlibatan Sofyan terungkap setelah tiga orang ditangkap atas kasus sabu seberat 73 kg.
Polisi mengembangkan kasusnya, lalu memburu Sofyan sejak Maret 2024.
Diduga Sofyan lari ke Medan, Sumatera Utara.
Akhirnya Sofyan terendus. Dia ditangkap di sebuah toko pakaian di Jl Raya Medan-Banda Aceh, Kampung le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
Pengungkapan dari Bakauheni
Sofyan berhasil ditangkap menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.
Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani kesal dengan keterangan terdakwa Sofyan yang berbelit-belit ketika ditanya soal alasan melarikan diri dan kembali ke kampung halaman.
Hakim tak habis pikir, kenapa terdakwa Sofyan sempat jalan-jalan dan berbelanja saat masa pengejaran.
Hakim yang telah mengetahui bahwa ada yang menjamin keamanan Sofyan saat kabur menjadi tambah kesal saat Sofyan diminta jujur alasan dirinya merasa aman.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa dihadapan majelis hakim, Sofyan menjelaskan bahwa ia terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta rupiah untuk dana kampanye.
Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat ia menjadi buronan.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.
-----
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
Warga Protes Bau Busuk dari Cairan Putih Limbah SPPG saat Malam, Korlap MBG: Memang Kurang |
![]() |
---|
Baru 3 Hari Nikah, Istri Tewas dan Suami Lemas saat Bulan Madu, Diduga Keracunan Gas Pemanas Air |
![]() |
---|
Sisi Lain Ari yang Blokir Jalan Tetangga Pakai Besi, Pekerjaannya Bikin Lingkungan Bau, Istrinya ASN |
![]() |
---|
Pilu Marta, Pegawai Panti Jompo Disekap dan Dihukum Squat Jump 300 Kali, ada yang Pincang |
![]() |
---|
Imbas Tolak Ajakan Ibu Mertua Karena Takut Ganggu Kuliah, Kepala Istri Dibenturkan Suami ke Tembok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.