Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Sofyan Caleg Aceh Kena Vonis Hukuman Mati, Jadi Bandar Sabu 73 Kg, Berawal dari Utang 200 Juta

Sofyan mau tak mau menerima hukuman mati karena menjadi kurir sabu seberat 73 kilogram.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
Sofyan, caleg asal Aceh, divonis hukuman mati gegara menjadi bandar sabu seberat 73 kilogram. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib calon legislatif (caleg) Aceh menerima vonis hukuman mati.

Namanya Sofyan, mendapat vonis tersebut gegara menjadi kurir sabu.

Sabu yang ia bawa bersama temannya itu mencapai 73 kilogram.

Meski mengajukan banding, hukumannya tak berkurang sama sekali.

Lantas, seperti apa sosoknya? Bagaimana kronologi peristiwa ini?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Nasib Guru Honorer Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu, Aksinya sudah Lama Diincar Petugas

Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan (34), yang ditangkap karena kasus peredaran narkoba.

Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Selasa (26/11/2024).

Hakim menyatakan Sofyan bersalah dalam kasus 73 Kg sabu.

Sofyan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. 

Hakim PT Tanjung Karang menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. 

Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

Hakim PT Tanjung Karang  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Tindak kriminal ini berawal saat Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg.

Dia pun lantas meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan.

Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan.

Baca juga: Setahun Terakhir, Peredaran Sabu di Kabupaten Kediri Melonjak Tajam, Penyitaan Capai 831 Gram

NASIB Sofyan Caleg Terpilih Aceh Ditangkap Kasus 70 Kg Sabu, Terancam Dipecat PKS dan Bakal Diganti
NASIB Sofyan Caleg Terpilih Aceh Ditangkap Kasus 70 Kg Sabu, Terancam Dipecat PKS dan Bakal Diganti (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Singkat cerita, Asnawi pun menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 Kg.

Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer.

Dia lantas berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

Sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas.

Di dalam mobil tersebut, mereka kedapatan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China.

Kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan.

Kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang.

Sofyan kemudian ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024.

 Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi pengungkapan kasus berada di Lampung.

"Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil Narkotika jenis sabu seberat 73,644 Kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO)," ujar jaksa.

Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan agar dijatuhi hukuman mati.

Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa ke Sofyan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

Baca juga: Buron 2 Bulan, Pelaku Pembacokan di Warkop Surabaya Ditangkap, Polisi Temukan Alat Hisab Sabu

Profil Sofyan

Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2 berdasarkan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.

Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.

Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.

PKS pun tak menoleransi aksi Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus sindikat peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

"Saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW, ya, tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada caleg-nya bermasalah dengan narkoba," ucapnya.

Peredaran narkoba, jelas Nasir, tergolong ke dalam extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.

Atas dasar itu, partainya tak akan berpikir panjang untuk mengambil tindakan.

"Kita tahu bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary, tidak ada pikir-pikir langsung dipecat," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak akan menggantikan posisi Sofyan sebagai DPRK Aceh.

Di sisi lain, Nasir memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu."

"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," ujarnya.

Baca juga: Polres Nganjuk Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Seberat 11 Gram

Jaringan Malaysia

Sofyan dibekuk Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan 73 kg sabu. 

Dia diduga berhubungan dengan jaringan narkoba asal Malaysia.

Keterlibatan Sofyan terungkap setelah tiga orang ditangkap atas kasus sabu seberat 73 kg. 

Polisi mengembangkan kasusnya, lalu memburu Sofyan sejak Maret 2024.

Diduga Sofyan lari ke Medan, Sumatera Utara.

Akhirnya Sofyan terendus. Dia ditangkap di sebuah toko pakaian di Jl Raya Medan-Banda Aceh, Kampung le Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5). 

Pengungkapan dari Bakauheni

Sofyan berhasil ditangkap menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.

Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani kesal dengan keterangan terdakwa Sofyan yang berbelit-belit ketika ditanya soal alasan melarikan diri dan kembali ke kampung halaman.

Hakim tak habis pikir, kenapa terdakwa Sofyan sempat jalan-jalan dan berbelanja saat masa pengejaran.

Hakim yang telah mengetahui bahwa ada yang menjamin keamanan Sofyan saat kabur menjadi tambah kesal saat Sofyan diminta jujur alasan dirinya merasa aman.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa dihadapan majelis hakim, Sofyan menjelaskan bahwa ia terlibat sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta rupiah untuk dana kampanye.

Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat ia menjadi buronan.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.

-----

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved