Tetangga Pengangguran di Ponorogo Kecanduan Karaoke Bareng LC Akui Jengah, Suka Mencuri, Adik Pergi
Pelaku berinisial TES yang curi sepeda motor demi bisa karaoke dengan Lady Companion (LC) rupanya tak sekali mencuri
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pelaku berinisial TES yang curi sepeda motor demi bisa karaoke dengan Lady Companion (LC) rupanya tak sekali mencuri.
Di lingkungan tempat tinggalnya, TES bahkan telah mencuri berkali-kali.
Namun selalu dimaafkan. Akan tetapi setelah dimaafkan, bukannya TES kapok.
Melainkan melakukan aksi tangan panjang.
“Ya itu TES, sering kali mencuri. Sering ketangkap polisi juga. Total 4 kali,” ungkap tetangga pelaku, Maryono, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Apa Itu LC? Pengangguran di Ponorogo Curi Motor Tetangga Demi Karaoke sama LC: Saya Belum Nikah
Dia menjelaskan pelaku biasanya mencuri handphone maupun uang tunai milik tetangganya di Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
“Mencuri tempat tetangganya banyak sekali. Orang sini (warga Desa Lembah) sampai waleh (bosan) bahasa jawanya,” kata Maryono kepada Tribunjatim.com.
Menurutnya, pelaku di rumah awalnya tinggal sama adiknya. Namun saat ini adiknya telah merantau ke luar kota.
Baca juga: Pengakuan Pengangguran di Ponorogo Curi Motor Demi Karaoke Bareng LC, Habis Segini Sekali Buka Room
“Adiknya pergi takut sama lingkungan. Juga malu dengan kelakuan pelaku,” papar Maryono.
Maryono mengklaim sebenarnya tetangga sering membantu pelaku.
Dalam artian, jika tidak kerjaan, diberi kerjaan, seperti serabutan atau kuli bangunan.

“Kalau lapar sering dikasih makan Kadang ngambil barang yang ngasih makan,” tambahnya.
Baca juga: Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo hingga Penangkapan Pelaku Kecanduan Karaoke Bareng LC
Sebelumnya, Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.
Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada.
Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.
Baca juga: Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal
Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.
Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.
Hingga petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengetahui hal tersebut. Kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku.
Pelaku pencurian sepeda motor di Ponorogo berinisial TES (29) dengan alasan untuk modal karaoke bareng pemandu lagu (PL) atau LC ternyata tidak hanya sekali.
Baca juga: JATIM TERPOPULER Pengangguran Kecanduan Karaoke Bareng LC - Istri Ditinggal Kabur Suami Usai Lahiran
Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo merupakan residivis 4 kali dengan kasus yang sama.
“Semua adalah pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Selasa (21/1/2025).
AKBP Andin dari catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan TES telah keluar masuk penjara.
TES melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” kata AKBP Andin ketika dikonfirmasi.
Berawal tahun 2015, pelaku melakukan curat sasaran sepeda motor. Ditangkap diproses, kemudian keluar penjara.
Namun tak kapok, 2019 melakukan curat lagi tapi yang dicuri uang.
“Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” tegasnya.
Menurutnya, setiap ditangkap selalu beralasan kecanduan karaoke.
Pelaku TES ini pengangguran, terkadang mengamen atau serabutan lainnya.
“Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” papar lulusan AKPOL 2005 ini,
Terakhir ini, jelas dia, pelaku TES mencuri sepeda motor, uang dan handphone milik tetangganya. Bahkan TES telah mengawasi rumah milik Novian Martin.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Waka Polres Berau Polda Kalimantan Timur ini.
Sementara pelaku TES mengaku memang kecanduan karaoke dengan LC. Ketika tidak punya uang, dia beraksi melakukan pencurian. Dan telah empat kali.
“Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor.
Lantaran TES sudah kepengen karaoke bersama LC langganannya, tetapi uang tidak ada. Warga Desa Lembah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo nekat mencuri tetangga satu desa di rumah Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam.
Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam. Mulai uang Rp 600 ribu, handphone sampai sepeda motor beat milik korban.
Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu show room motor second. Namun pemilik show room curiga, karena pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.
Hingga petugas Satreskrim Polres Ponorogo mengetahui hal tersebut. Kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku.
pengangguran
pemandu lagu
Ladies Companion (LC)
ViralLokal
berita Ponorogo terkini
pencurian sepeda motor
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Penjelasan Video Tahanan Lapas Ngaku Tak Bersalah Tapi Dipenjara, Ternyata Lakukan Pelecehan |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: 5 ASN Nongkrong Kena Razia Satpol PP - Pria Nyanyi 'Indonesia Tanahnya Mafia' |
![]() |
---|
Lavojoy Bagi Rahasia Rawat Rambut dan Hidrasi Kulit Tubuh, Usir Minyak Kepala Pakai Sampo Kering |
![]() |
---|
Adhi Jalan Kaki 210 Km ke Kantor Gubernur karena Tak Terima Kena PHK, Pertamina: Tak Terkait |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Maling di Tuban Curi Mesin Traktor - Kemunculan Buaya di Pinggir Sungai Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.