Kiai di Trenggalek Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Juta pada Korban Santriwati yang Sudah Dihamili
Santri korban pemerkosaan seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek mengajukan restitusi kepada terdakwa Imam Syafii alias Supar
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan WartawanTribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Santri korban pemerkosaan seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek mengajukan restitusi kepada terdakwa Imam Syafii alias Supar (52), Kamis (23/1/2025).
Restitusi tersebut diajukan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan dibacakan langsung oleh LPSK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (14/1/2025).
"Besaran yang diajukan kurang lebih nilainya sekitar Rp 247 juta," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Kamis (23/1/2025)
Restitusi tersebut diajukan untuk mengembalikan kondisi korban serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bayi, mulai dari popok, susu, dan kebutuhan lainnya.
"Permohonan restitusi sudah sampaikan kepada majelis hakim kemudian tanggapan dari IS (terdakwa) maupun dari penasihat hukumnya menolak permohonan (restitusi) tersebut dalam sidang (Selasa, 21/1/2025)," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Amankan Kiai di Nganjuk yang Diduga Lakukan Pencabulan ke Santri
Tuntutan tersebut akan dikaji oleh majelis hakim sebelum diputuskan bersama dengan perkara pidana yang saat ini sedang berlangsung.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang rencananya digelar pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Fakta Sidang Kiai Rudapaksa Santriwati Trenggalek, Terdakwa Tolak Hasil Tes DNA, JPU Susun Tuntutan
Dalam penyusunan tuntutan ini Kejaksaan Negeri Trenggalek meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena kasus tersebut menjadi atensi masyarakat dan melibatkan tokoh agama.
kiai hamili santriwati
Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati
berita Trenggalek terkini
restitusi
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Buntut ‘Ngemis’ Seragam ke OPD, Anggota DPRD Arif Fahlevi Dinonaktifkan, Daftar Nama Ukuran Tersebar |
![]() |
---|
Pasca Kepsek Sempat Dicopot usai Tegur Anak Wali Kota Arlan, Gubernur Minta Polemik Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPRD yang Viral Ngaku Ingin Habiskan Uang Negara untuk Foya-foya: Kita Rampok Saja |
![]() |
---|
Susah Payah Persebaya Tumbangkan Semen Padang 1-0, Eduardo Perez: Untuk Bonek Bonita |
![]() |
---|
Imbas Menyelinap ke Rumah Janda, Kapolsek Digerebek Warga yang sudah Resah: Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.