Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati

Fakta Sidang Kiai Rudapaksa Santriwati Trenggalek, Terdakwa Tolak Hasil Tes DNA, JPU Susun Tuntutan

Sidang kasus kiai yang mencabuli santriwatinya di salah satu pondok pesantren, di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berlanjut.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Imam Syafii alias Supar Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sidang kasus kiai mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren, di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berlanjut.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menuturkan sidang Imam Syafii alias Supar akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada Kamis (16/1/2025).

"Karena menjadi atensi dari masyarakat kami meminta pentunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penyusunan tuntutan," kata Yan, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Lansia di Trenggalek Tenggelam Terseret Arus Sungai saat Hendak Buang Hajat, Tak Sadar Air Meluap

Sementara itu, kasus kiai cabul sudah menjalani beberapa kali persidangan. Agenda terakhir sidang adalah pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan. 

"Saksi ahli memberikan keterangan yang pada intinya terdakwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab dan dalam keadaan sadar serta sehat," lanjutnya.

Sementara keterangan dari saksi yang meringankan, Yan enggan untuk menjelaskannya.

Baca juga: BKD Trenggalek Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang 2, Ada Kelonggaran Persyaratan

Dalam sidang tersebut, selain pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge, majelis hakim juga memeriksa terdakwa.

“Pada intinya (terdakwa) tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), terdakwa juga menolak tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved