Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati
Fakta Sidang Kiai Rudapaksa Santriwati Trenggalek, Terdakwa Tolak Hasil Tes DNA, JPU Susun Tuntutan
Sidang kasus kiai yang mencabuli santriwatinya di salah satu pondok pesantren, di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berlanjut.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sidang kasus kiai mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren, di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berlanjut.
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menuturkan sidang Imam Syafii alias Supar akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan pada Kamis (16/1/2025).
"Karena menjadi atensi dari masyarakat kami meminta pentunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penyusunan tuntutan," kata Yan, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Lansia di Trenggalek Tenggelam Terseret Arus Sungai saat Hendak Buang Hajat, Tak Sadar Air Meluap
Sementara itu, kasus kiai cabul sudah menjalani beberapa kali persidangan. Agenda terakhir sidang adalah pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan.
"Saksi ahli memberikan keterangan yang pada intinya terdakwa Imam Syafii mampu bertanggung jawab dan dalam keadaan sadar serta sehat," lanjutnya.
Sementara keterangan dari saksi yang meringankan, Yan enggan untuk menjelaskannya.
Baca juga: BKD Trenggalek Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang 2, Ada Kelonggaran Persyaratan
Dalam sidang tersebut, selain pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge, majelis hakim juga memeriksa terdakwa.
“Pada intinya (terdakwa) tidak mengakui semua perbuatan yang disangkakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), terdakwa juga menolak tes DNA yang hasilnya identik dengan anak korban," pungkasnya.
Sidang Kiai Trenggalek Cabuli Santriwati
kiai cabuli santriwati
kiai rudapaksa santriwati
kiai cabul
kejari trenggalek
TribunJatim.com
Nasib Terdakwa Kiai Cabuli Santriwati Ditentukan Besok, Jalani Sidang Vonis, PN Trenggalek: Terbuka |
![]() |
---|
Terdakwa Pencabulan Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan, Singgung Tes DNA Tak Layak Jadi Bukti |
![]() |
---|
Ekspresi Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek usai JPU Tuntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 447 Juta |
![]() |
---|
Tuntutan LPSK ke Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek Bayar Restitusi Rp 247 Juta, Korban Buka Suara |
![]() |
---|
Reaksi Terdakwa Kiai Cabuli Santriwati di Trenggalek usai Didakwa 5 Pasal Berlapis: Tak Ajukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.