Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT 2 Oknum LSM di Probolinggo, LIRA Minta Kepala Desa Tak Segan Lapor Bila Ada Pemerasan

LSM LIRA mengimbau pada para kepala desa di Probolinggo tak segan untuk melapor bila ada anggotanya yang melakukan pemerasan

Editor: Samsul Arifin
istimewa
Dua oknum LSM yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa. 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - LSM LIRA mengimbau pada para kepala desa di Probolinggo tak segan untuk melapor bila ada anggotanya yang melakukan pemerasan

Hal disampaikan langsung oleh Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo Salamul Huda menyayangkan adanya pemerasan terhadap kades yang dilakukan oleh oknum LSM yang seharusnya menjadi mitra untuk mengkritisi saat ditemukan adanya penyelewengan.

Agar insiden serupa tak terjadi lagi, lanjut Salam, pihaknya meminta kerjasama dengan kepala desa di Kabupaten Probolinggo jika didatangi anggota LSM LIRA dengan cara menakut-nakuti sehingga nantinya berdampak kinerja desa.

"Mohon kerjasamanya kepada para kepala desa agar melaporkan jika ada anggota kami datang menakut-nakuti, ini perbuatan memalukan. Tapi dengan catatan, di desa itu sama sekali tidak ada tindakan penyelewengan," ungkap Salam.

"Bukan malah meminta uang dengan cara memeras dan menakut-nakuti para kepala desa. Perbuatan itu sangat disayangkan dan semoga tidak terjadi lagi di kemudian hari. Karena pemerasan seperti itu saya haramkan dilakukan anggota LIRA," kata Salam, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: 2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades

Diketahui, dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Senin (20/1/2025). 

Dua oknum LSM yakni ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras Kades Satap Efendi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penangkapan dua oknum LSM ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi proyek di Desa Kropak.

Baca juga: Oknum LSM di Probolinggo Ini Ternyata Tidak Hanya Sekali Peras Kades, Lembaga Tak Terdaftar

"Kemudian korban menghubungi salah satu pelaku melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta agar perkara tidak dilaporkan," kata AKP Fajar, Selasa (21/1/2025).

Dikarenakan tidak segera memberi uang, lanjut AKP Fajar, pada Minggu (19/1/2025), pelaku kembali menghubungi korban agar menyediakan uang. Sehingga membuat korban mencari pinjaman uang untuk diberikan kepada pelaku.

Baca juga:  2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT usai Terima Uang, Peras Kepala Desa

"Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, korban meminta dua pelaku datang ke Kantor Desa Kropak. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya," ungkap AKP Fajar.

"Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat milik keduanya," tambahnya.

Baca juga: Oknum LSM dan Wartawan di Situbondo Dicokok Polisi, Asyik Pesta Sabu di Rumah Warga

Kini, sambung AKP Fajar, keduanya sudah berada di Polres Probolinggo dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. 

"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas AKP Fajar.

Memeras di Daerah Lain 

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua oknum LSM dari hanya sekali saja memeras kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

"Kalau di wilayah hukum Polres Probolinggo, dua oknum LSM ini memang mengaku hanya sekali memeras Kades." Kata Iptu Vita saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025).

Namun, lanjut Iptu Vita, meski hanya sekali memeras Kades di Kabupaten Probolinggo, dua oknum LSM ternyat pernah memeras Kades lainnya, tapi berada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Ipda Sugiandono saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025) terkait artikel berjudul
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo Ipda Sugiandono saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/1/2025) terkait artikel berjudul "Oknum LSM di Probolinggo Tidak Hanya Sekali Peras Kades" (tribunjatim.com/Ahsan Faradisi)

"Ada dua kepala desa di wilayah Kota Probolinggo yang pernah diperas, kalau tidak salah itu masuk di Kecamatan Wonoasih," ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut Iptu Vita, pihaknya juga sudah mengkroscek nama lembaga kedua oknum LSM itu ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo.

"Kami juga sudah kroscek ke Bakesbangpol untuk lembaganya, tapi LSM dua pelaku atau LSM AJIB (Aliansi Jaringan Indonesia Bersatu,red) ini tidak terdaftar di Bakesbangpol," pungkasnya.

Diamankan usai Memeras

Dua oknum LSM yakni Zainal (47) dan Hasyim (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras kepala desa.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum LSM setelah memeras Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya dari LSM LIRA Probolinggo.

Baca juga: Dituduh Perkaya Diri Lewat CSR Tambang, Kades di Probolinggo Laporkan Oknum LSM

Sementara Gubernuran LIRA Jawa Timur Samsudin menegaskan, kasus OTT oknum LSM oleh Polres Probolinggo setelah memeras kepala desa, harus dijadikan pelajaran bagi anggota LIRA Jawa Timur agar tidak melakukan perbuatan tercela serupa.

"Saya tegaskan, jika ada anggota LIRA sampai seperti dua oknum LSM yang peras kepala desa ini, saya pastikan akan mengawal kasusnya sampai ke meja pengadilan. Berikan edukasi yang baik, jangan buat malu," tegas Samsudin.

 Keduanya diringkus saat keluar dari ruangan Kades Kropak Satap Efendi, setelah menerima uang sebesar Rp5 juta rupiah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved