Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pj Gubernur Jatim Buka Suara Soal Reklamasi Tak Berizin, Sebut yang Resmi Hanya di Surabaya

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono buka suara soal dugaan reklamasi tak berizin di Tuban dan Madura, sebut yang resmi hanya PSN di Kenjeran Surabaya.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menegaskan, pihaknya akan mengecek menguaknya kasus baru terkait perizinan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di kawasan Tuban dan Sampang, bahkan yang telah terbit kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Sumenep, Madura, Kamis (23/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menegaskan, pihaknya akan mengecek menguaknya kasus baru terkait perizinan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di kawasan Tuban dan Sampang, bahkan yang telah terbit kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Sumenep, Madura.

Pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendapatkan laporan resmi dari dinas terkait soal temuan ini.

Bahkan untuk reklamasi yang izinnya tengah diproses dan ditangani pemprov hanya ada di Kota Surabaya.

“Jadi sekarang semakin banyak kasus yang mencuat. Tapi saya ingin menekankan kewenangan provinsi ada di zona 0-12 mil,” kata Adhy, saat diwawancara di Gedung Grahadi di Surabaya, Kamis (23/1/2025).

Ia pun menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan terkait kasus dua HGB yang terbit di wilayah perairan Kabupaten Sidoarjo.

Dan hasil pemantauan di lapangan tidak ada pemanfaatan ekonomi satupun yang melanggar.

Saat ini yang menjadi permasalahannya adalah proses keluarnya HGB di lokasi tersebut. 

“Terkait reklamasi sementara yang kita pegang adalah PSN yang di Kenjeran. Itu resmi. Tapi yang lain saya belum masuk,” tegasnya.

“Tapi ada beberapa usulan dalam RTRW zona laut memang ada usulan, selain Kenjeran juga ada Lamongan. Tapi Tuban saya belum tahu,” tegasnya.

Pun begitu untuk kasus terbitnya SHM di perairan Kabupaten Sumenep. Dikatakannya saat ini pihaknya akan melakukan pengecekan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Oemar Moechtar mengungkapkan, ada dugaan penerbitan alas hak di sejumlah wilayah di Jatim yang satu di antaranya ada di Kabupaten Tuban. 

Baca juga: Pakar Hukum Agraria Temukan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Tuban dan Sampang: Bangunan Tanpa HGB

Namun bukan pada penerbitan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB), penguasaan lahan ini dilakukan dengan pemasangan patok di atas perairan.

"Saya pernah melakukan penyuluhan di Tuban. Ternyata, di sini sudah ada patok-patok. Namun, belum sampai pada pengurusan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," kata Oemar ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, pemilik patok sebenarnya telah berencana untuk mematok dan reklamasi tanah di sana, lalu mendaftarkan HGB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved