Berita Viral
Pj Gubernur Jatim Buka Suara Soal Reklamasi Tak Berizin, Sebut yang Resmi Hanya di Surabaya
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono buka suara soal dugaan reklamasi tak berizin di Tuban dan Madura, sebut yang resmi hanya PSN di Kenjeran Surabaya.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menegaskan, pihaknya akan mengecek menguaknya kasus baru terkait perizinan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di kawasan Tuban dan Sampang, bahkan yang telah terbit kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Sumenep, Madura.
Pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendapatkan laporan resmi dari dinas terkait soal temuan ini.
Bahkan untuk reklamasi yang izinnya tengah diproses dan ditangani pemprov hanya ada di Kota Surabaya.
“Jadi sekarang semakin banyak kasus yang mencuat. Tapi saya ingin menekankan kewenangan provinsi ada di zona 0-12 mil,” kata Adhy, saat diwawancara di Gedung Grahadi di Surabaya, Kamis (23/1/2025).
Ia pun menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan terkait kasus dua HGB yang terbit di wilayah perairan Kabupaten Sidoarjo.
Dan hasil pemantauan di lapangan tidak ada pemanfaatan ekonomi satupun yang melanggar.
Saat ini yang menjadi permasalahannya adalah proses keluarnya HGB di lokasi tersebut.
“Terkait reklamasi sementara yang kita pegang adalah PSN yang di Kenjeran. Itu resmi. Tapi yang lain saya belum masuk,” tegasnya.
“Tapi ada beberapa usulan dalam RTRW zona laut memang ada usulan, selain Kenjeran juga ada Lamongan. Tapi Tuban saya belum tahu,” tegasnya.
Pun begitu untuk kasus terbitnya SHM di perairan Kabupaten Sumenep. Dikatakannya saat ini pihaknya akan melakukan pengecekan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Oemar Moechtar mengungkapkan, ada dugaan penerbitan alas hak di sejumlah wilayah di Jatim yang satu di antaranya ada di Kabupaten Tuban.
Baca juga: Pakar Hukum Agraria Temukan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Tuban dan Sampang: Bangunan Tanpa HGB
Namun bukan pada penerbitan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB), penguasaan lahan ini dilakukan dengan pemasangan patok di atas perairan.
"Saya pernah melakukan penyuluhan di Tuban. Ternyata, di sini sudah ada patok-patok. Namun, belum sampai pada pengurusan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)," kata Oemar ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, pemilik patok sebenarnya telah berencana untuk mematok dan reklamasi tanah di sana, lalu mendaftarkan HGB.
Pj Gubernur Jawa Timur
Adhy Karyono
Tuban
Sampang
reklamasi
Sertifikat Hak Milik (SHM)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Pengantin Tak Terima Difitnah Tinggalkan Pelaminan di Hari Pernikahan, Siap Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Belanja Tas UMKM, Istri Menkeu Purbaya Tampil Beda dari Kebanyakan Istri Pejabat |
|
|---|
| Warga Malu Didatangi Dinsos dan Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Pengamat: Jika Layak Tidak Apa |
|
|---|
| Kondisi Warung Bakso Babi yang Viral soal Label Non Halal, Ketua RT Soroti Tingkah Penjualnya |
|
|---|
| Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Kesal Mau Dipecat, Tak Bisa Kerja Malah Terancam Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.