Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pj Gubernur Jatim Buka Suara Soal Reklamasi Tak Berizin, Sebut yang Resmi Hanya di Surabaya

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono buka suara soal dugaan reklamasi tak berizin di Tuban dan Madura, sebut yang resmi hanya PSN di Kenjeran Surabaya.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menegaskan, pihaknya akan mengecek menguaknya kasus baru terkait perizinan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di kawasan Tuban dan Sampang, bahkan yang telah terbit kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Sumenep, Madura, Kamis (23/1/2025). 

Namun, hal ini urung dilakukan mengingat lahan tersebut belum menjadi bidang tanah. 

"Mereka bingung juga," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, untuk bisa mendaftar alas HGB, pemilik harus terlebih dahulu memastikan lahan tersebut berupa bidang tanah. 

Dengan kata lain, pemiliknya harus menguruk lautan terlebih dahulu yang didasarkan pada izin KKPRL dari Kementerian Kelautan.

"Nah, apabila dia akan menguruk, maka yang bersangkutan ini wajib mengajukan izin reklamasi. Sehingga, begitu ada izin reklamasinya, baru diuruk lalu ada bidang tanahnya dan bisa mengajukan izin permohonan hak ke kantor pertanahan," jelas Oemar.

Akibat dari adanya bangunan ini yang ada di atas laut, nelayan telah terdampak. 

"Mereka harus memutar agak jauh sehingga dari sisi efisiensi dan ekonomi, nelayan ini cukup terdampak," ungkapnya.

Hal serupa juga ditemukan di Sampang, tepatnya di kawasan Pantai Camplong, Kecamatan Camplong, Madura.

Diduga, banyak masyarakat yang menguruk lautan tanpa adanya izin reklamasi, yang digunakan sebagai rumah tinggal di wilayah pesisir, tanpa alas hak yang jelas.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved