Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Minta Permentan 10/2022 Dicabut, Sebut Biang Kerok Masalah Pupuk Subsidi

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi meminta Permentan 10/2022 dicabut, sebut biang keladi carut marut permasalahan pupuk bersubsidi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, sebut aturan dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 merupakan biang keladi carut marut permasalahan pupuk bersubsidi, Kamis (23/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto meminta pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Politisi Partai Demokrat itu menganggap, aturan dalam Permentan merupakan biang keladi carut marut permasalahan pupuk bersubsidi.

Sejak Permentan tersebut diterapkan pada 2023, jumlah komoditi yang bisa menerima pupuk subdisi dibatasi hanya sembilan.

Jumlah itu berkurang signifikan dari sebelumnya 70 komoditi.

Sembilan komoditas itu adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

"Sementara di Banyuwangi banyak komoditi lain yang juga membutuhkan pupuk bersubsidi. Seperti buah naga dan jeruk," kata Michael, dalam rapat bersama yang membahas pupuk bersubsidi di DPRD Banyuwangi, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, Permentan 10/2022 juga membatasi alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 2,5 kuintal per hektare (ha) untuk pupuk urea.

Meski naik dibanding peraturan sebelumnya, yakni 2 kuintal per hektare, namun jumlah tersebut dianggap masih kurang dibandingkan kebutuhan petani.

"Coba tanya ke para petani. Rata-rata para petani membutuhkan sekitar 4 kuintal pupuk bersubsidi untuk 1 ha lahan," lanjutnya.

Akibat penetapan batas itu, banyak petani merasa kekurangan pupuk bersubsidi.

Padahal, kata Michael, yang terjadi sebenarnya adalah pupuk bersubsidi tersedia.

Namun alokasinya untuk tiap petani terbatas.

"Hal yang seperti ini yang petani tidak tahu. Ketika beli pupuk bersubsidi 4 kuintal, dapatnya hanya 2 kuintal per ha. Kemudian bilang kalau pupuk langka," ujarnya.

Baca juga: Kuota Pupuk Bersubsidi Jatim Berkurang, Petani sudah Bisa Tebus sebelum Musim Tanam

Maka dari itu, Michael juga meminta agar para petani diberi pemahaman terkait regulasi pupuk subsidi yang telah berjalan dua tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved