Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Minta Permentan 10/2022 Dicabut, Sebut Biang Kerok Masalah Pupuk Subsidi

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi meminta Permentan 10/2022 dicabut, sebut biang keladi carut marut permasalahan pupuk bersubsidi.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, sebut aturan dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 merupakan biang keladi carut marut permasalahan pupuk bersubsidi, Kamis (23/1/2025). 

Petani juga diminta tertib administrasi dengan mendaftarkan diri pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) agar alokasi pupuk bersubsidi bisa maksimal.

"Sekarang administrasi bagus. Semua terdata. Ketika petani tidak daftar, tidak dapat pupuk. Jadi bukan hanya kebijakan pemerintah, tapi petani juga harus disadarkan," sambung dia.

Menurut Michael, permasalahan-permasalahan tersebut kontradiktif dengan program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.

Manajer Pemasaran Pupuk Indonesia Wilayah Jatim III, Sri Purwanto menjelaskan, Kabupaten Banyuwangi mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 43.824 ton untuk jenis Urea, dan 35.276 ton untuk pupuk NPK tahun 2025.

Saat ini, pihaknya telah mendistribusikan sebanyak 1.300 ton Urea dan 990 NPK ke kios-kios untuk awal musim tanam.

Pupuk bersubsidi sisanya akan disalurkan secara bertahap.

Alokasi tahun ini, kata dia, sebanyak 85 persen dari RDKK.

Namun, Kementan disebut telah berkomitmen untuk menambah alokasi.

"Jika nanti 85 persen dirasa tidak cukup, dinas bisa mengajukan penambahan alokasi. Penambahan akan tergantung penyerapan ke petani," lanjutnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved