Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Bejat Guru Silat Rudapaksa Siswi SMP Modus Ajarkan Jurus Baru, Tak Berdaya Denda Rp 5 Juta

Diketahui peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. Ia menjadi korban rudapaksa oleh HN (58) seorang guru silat.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Cottonbro Studio
Ilustrasi sabuk bela diri - Aksi bejat guru silat rudapaksa muridnya modus jurus baru 

Edo Saputra Warlianto (21) diduga mencabuli dan menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung satu tahun.

Aksi pencabulan dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan Agustus 2023.

Persetubuhan itu dilakukan di beberapa tempat, seperti di kos-kosan tersangka di Kelurahan Tambakreja, di pinggir pantai Menganti Kesugihan, dan di kawasan objek wisata Benteng Pendem.

"Sampai sekarang, ada dua laporan murid yang disetubuhi yaitu dengan inisial WP (15) dan DT (14)," kata Kasatreskrim saat konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit IV PPA Satreskrim Polresta Cilacap pada akhir Agustus 2023.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pria yang telah mencabuli dan menyetubuhi dua orang anak di bawah umur.

Selanjutnya pada Rabu (30/8/2023) polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kosnya di Jalan Wuni.

Korban mengaku selalu merasa resah lantaran sepulang sekolah ia sering dicegat oleh tersangka untuk diajak berhubungan badan.

"Masing-masing korban disetubuhi 2 kali," ungkap Guntar.

Parahnya lagi, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korbannya.

Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi.

Tersangka mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.

"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya. Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka video akan disebarkan," jelas Guntar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82  uu no 35 tahun 2014.

Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved