Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Bejat Guru Silat Rudapaksa Siswi SMP Modus Ajarkan Jurus Baru, Tak Berdaya Denda Rp 5 Juta

Diketahui peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. Ia menjadi korban rudapaksa oleh HN (58) seorang guru silat.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Cottonbro Studio
Ilustrasi sabuk bela diri - Aksi bejat guru silat rudapaksa muridnya modus jurus baru 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib siswi SMP berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa oleh guru silatnya.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh HN (58) seorang guru silat.

Modusya terkuak dari jurus baru yang ditawarkan pelaku kepada korbannya.

Baca juga: IPSI Jatim Ungkap Potensi Pencak Silat Jadi Daya Tarik Wisata

Ilustrasi rudapaksa yang dilakukan seorang kepala sekolah kepada anak dari selingkuhannya di Sumenep, Jawa Timur.
Ilustrasi rudapaksa (TribunJatim.com)

HN merupakan pelatih Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dari perguruan Persatuan Persaudaraan Budi Daya di wilayah Betara, Tanjab Barat.

Informasi dari sumber Tribun menyebut, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember 2024 lalu.

Kasus asusila itu terungkap saat salah seorang korban menceritakan tindakan asusila yang dialaminya kepada orang tuanya.

Modus Pelaku Berdalih Ajarkan Jurus Baru

Menurut keterangan korban yang disampaikan oleh sumber Tribun, pelaku HN melancarkan aksinya saat sedang melatih anak didiknya.

Pelaku HN meminta korban untuk belajar jurus baru secara tersembunyi atau terpisah dari tempat latihan.

Di situlah, HN (58) mulai melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi korban. 

Awalnya pelaku HN meminta korban untuk mengikuti bagian dari latihan, namun latihan ini terpisah dari teman-teman lainnya.

Pelaku juga mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya.

Korban akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta jika keluar dari perguruan silat.

"Pada saat kejadian itu terungkap, kami bersama warga, tokoh masyarakat ketua-ketua RT dan dihadiri BKTM serta Ketua Persatuan Persaudaraan Budi Daya memanggil pelaku untuk disidang atas perbuatannya. Dan setelah kejadian itu langsung kami laporkan ke polres," ungkap sumber Tribun yang tak ingin identitasnya diungkap.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved