Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istirahat Kelelahan di Perjalanan, Pemuda Panik Bukan Main Motor di Parkiran Masjid Sampang Raib

Niat istirahat kelelahan di perjalanan, pria asal Sidoajo panik bukan main motor yang berada di parkiran masjid Sampang raib.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
AM dan RM, dua pelaku pencurian motor di parkiran Masjid Arrohman, di Jalan Pengongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil ditangkap polisi, Senin (27/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Mohammad Rizqulloh (20) asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 

setelah beristirahat di Masjid Arrohman, di Jalan Pengongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura

Kendaraan miliknya, jenis Yamaha Mio Soul warna hitam nopol W 4153 RE raib digondol maling saat diparkir tanpa dikunci setir di halaman masjid setempat. 

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan, pada Jumat (10/1/2025), korban bersama rekannya dalam perjalanan pulang dari Sumenep ke Sidoarjo.  

"Korban dan temannya merasa lelah, kemudian beristirahat di masjid. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban dibangunkan oleh temannya karena sepeda motor telah hilang," ujarnya, Senin (27/1/2025). 

Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke pihak kepolisian Sampang.

Berselang beberapa hari, tepatnya pada Senin (20/1/2025) pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.  

Sebanyak 2 orang pelaku diamankan, di antaranya, AM (37) asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, dan RM (31) asal Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang

"Pelaku diamankan di rumah AM tanpa adanya perlawanan, bersama barang bukti sepeda motor milik korban," terangnya. 

Baca juga: Modus Pria Asal Jombang Curi Motor di depan Rumah di Kediri, Terciduk Gegara Jual di Medsos

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP. 

"Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved