Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Cair? Ketahui Rincian Besarannya dan 6 Penerima Manfaat

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13. Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Ilustrasi ASN. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13. Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. 

Besaran upah yang diterima tergantung dari golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.

Nominal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima ASN dihitung berdasarkan upah pokok yang ditambahkan dengan beberapa tunjangan.

Adapun beberapa tunjangan yang dimaksud, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Walau begitu, nominal yang diterima oleh masing-masing PNS akan bervariasi, tergantung dari golongan serta masa kerja:

1. Pejabat dan Anggota Lembaga Non-Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris: Rp 23.420.250

- Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved