Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Cair? Ketahui Rincian Besarannya dan 6 Penerima Manfaat

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13. Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Ilustrasi ASN. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13. Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. 

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

Pendidikan SMA/Diploma I

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

Pendidikan Diploma II/Diploma III

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

Pendidikan Strata I/Diploma IV

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

Pendidikan Strata II/Strata III

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved