Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Cair? Ketahui Rincian Besarannya dan 6 Penerima Manfaat

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13. Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Ilustrasi ASN. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13. Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. 

TRIBUNJATIM.COM - Pembahasan gaji ke-13 kerap diperbincangkan.

Tiap tahunnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji ke-13.

Besaran yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Lantas berapa besaran dan kapan pastinya jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut?

Baca juga: Sosok Guru Supandi Lulusan Paket C, Ngajar Bahasa Inggris Gaji Rp200 Ribu, Dedi Mulyadi: Luar Biasa

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025

Dikutip dari Tribun Priangan, Senin (27/1/2025), Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2025. 

Pemilihan waktu ini bukan tanpa alasan, melainkan disesuaikan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah.

Yakni ketika para PNS membutuhkan tambahan finansial untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. 

Proses ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran distribusi dana kepada seluruh penerima yang berhak.

Kebijakan gaji 13 tahun 2025 tidak hanya mencakup PNS aktif, tetapi juga meliputi berbagai kategori pegawai pemerintah lainnya.

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (Getty Images/Yamtono_Sardi)

Penerima manfaat ini termasuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

Namun, perlu diperhatikan tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13

Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak termasuk dalam daftar penerima tunjangan ini.

Baca juga: Guru Supandi Dibangunkan Rumah Rp100 Juta oleh Kang Dedi, Dulu Dicerai Istri karena Gaji Rp200 Ribu

Besaran Upah Gaji ke-13 2025

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved