Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan Pelaku Mutilasi di Ngawi

Pengakuan Rohmad Tersangka Mutilasi Uswatun, Terancam Hukuman Mati : Saya Menyesal, Saya Minta Maaf

Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Uswatun Hasanah (29) mengaku menyesal dan meminta maaf

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Uswatun Hasanah (29) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban saat digelandang di Polda Jatim, Senin, (27/1/2025). 

"Karena korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosannya. Sementara tersangka ini di sekitar kosan korban, mengaku sebagai suami siri korban," terangnya. 

"Kemudian, korban sering meminta uang ke pelaku. Tanggal 19 Januari, pertemuan di hotel kediri. Itu memang tersangka uang sudah menyiapkan Rp1 juta untuk diberikan ke korban," tambahnya. 

Kemudian, motif lain, Farman menerangkan, tersangka merasa tersinggung karena korban kerap mengolok-olok anak perempuannya. 

Perlu diketahui, tersangka memiliki istri sah yang dikaruniai dua anak perempuan. 

Nah, korban pernah mengolok-olok dan menyumpahserapahi anak tersangka dengan ucapan yang tidak terpuji. 

"Lain lagi sakit hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Bahwa tersangka memiliki seorang anak perempuan. Pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anak ini akan menjadi, mohon maaf, PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati," terangnya. 

Tak cuma itu, Farman menambahkan, tersangka juga begitu merasa mendendam karena korban pernah menyuruh tersangka untuk menghilangkan anak kedua tersangka. 

Dan, pernyataan atau ucapan dari korban menimbulkan dendam bagi benak tersangka. 

"Korban juga tidak Terima kalau pelaku memiliki anak yang kedua. Sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," pungkasnya. 

Kemudian, hal senada juga disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, bahwa ditengah hubungan percintaan antara korban dan tersangka terjadi prahara. 

Ternyata, korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahi dirinya sah dengan sebuah prasyarat yang sulit dilakukan tersangka. Yakni, tersangka diminta menceriakan istri sahnya sesegera mungkin. 

Bahkan, saking kuatnya keinginan korban untuk dinikahi tersangka. Jumhur mengungkapkan, korban pernah 'melabrak' rumah tempat tinggal istri sah tersangka di Kabupaten Tulungagung. 

"Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceriakan istri sahnya. Dan pelaku tersinggung soal itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Senin (27/1/2025). 

"Intinya banyak yang bikin pelaku marah. Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi," tambahnya. 

Namun, permintaan korban tidak dapat dikabulkan dengan cepat oleh tersangka. Dan, yang bikin korban makin naik pitam. Ternyata, tersangka belakangan diketahui memiliki anak kedua dengan istri sahnya. 

Sehingga, lanjut Jumhur, muncullah umpatan bernada sumpah serapah menyangkut anak kandung tersangka, hingga akhirnya membuang tersangka tersinggung dan merasa dendam. 

"Korban itu kecewa dengan pelaku karena istri sahnya punya anak lagi. Dan disumpahserapah kalau lahir didoain jadi ini dan itu (doa buruk)," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved