Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jumlah Tersangka Curanmor yang Dibekuk Polisi Nganjuk selama 2024, ini Modus Pelakunya

Serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang 2024, telah diungkap oleh Polres Nganjuk. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
Polres Nganjuk menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor sepanjang 2024, Jumat (24/1/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang 2024, telah diungkap oleh Polres Nganjuk

Totalnya, ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Rinciannya, 18 dewasa dan 6 remaja. Di antara mereka juga ada yang tergolong residivis. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan selama 2024 pihaknya menerima laporan 15 kasus curanmor. 

Dari jumlah itu, 14 kasus curanmor sudah terungkap. 

"Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk," katanya, Jumat (24/1/2025). 

Baca juga: Muncul Percikan Api di Bus, Sopir Langsung Menepi dan Evakuasi Puluhan Penumpang di Tol Nganjuk

Ia menyebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti dari kasus curanmor.

Antara lain, yakni sepeda motor, STNK, dan BPKB.

Sementara itu, salah satu kasus yang dibongkar adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk

Pelaku berinisial AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. 

"Modus operandi para pelaku mayoritas mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual. Alasan mereka terdorong mencuri motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," paparnya. 

Baca juga: Puluhan Siswa SD di Nganjuk Gembira Dapat Makan Bergizi Gratis, AKBP Siswantoro: Bentuk Kepedulian

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun.

"Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved