Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akal Bejat Tukang Ojek Malah Ajak Gadis yang Kabur dari Rumah ke Kontrakan, Modus Beri Tumpangan

Akal bulus tukang ojek bernama Nawir (34) saat melihat gadis berusia 16 tahun di jalan. Diketahui, tukang ojek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi pencabulan - Gadis usia 16 tahun malah dirudapaksa oleh tukang ojek saat kabur dari rumah 

“Nawir dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Ilustrasi pencabulan - Seorang murid SMP jadi korban aksi bejat oknum guru ngaji di Medan, pelaku janjikan korban jadi istri kedua
Ilustrasi pencabulan (Pexels)

Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Sulawesi Selatan.

Kelakuan pengasuh Pondok Tahfiz Al Quran yang merudapaksa sejumlah santrinya.

Saat beraksi, pelaku berinisial FR yang juga guru di pondok tersebut mengancam agar korban mau dirudapaksa.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kini FR ditangkap polisi akibat dugaan kasus pencabulan.

Baca juga: Pimpinan Rumah Tahfidz 10 Kali Rudapaksa Santrinya, Modus Panggil Korban ke Rumah Malah Digendong

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah beberapa korban melapor.

Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi tiga korban dan menduga jumlah korban masih bisa bertambah.

“Kasus ini berawal pada bulan Juni 2024 lalu, di mana pelaku ini adalah pemilik sekaligus guru di rumah Tahfiz tersebut, dan korbannya adalah santri yang mondok di tempat tersebut,” ujar Reonald dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).

Modus Operandi

FR memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok untuk mendekati korban.

Dalam aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada orang tua atau pihak lain.

“Korbannya adalah santri semua, dan sampai saat ini sudah ada tiga korban yang berhasil kami identifikasi. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah,” tambah Reonald.

Atas perbuatannya, FR dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Polisi terus melakukan pengembangan untuk memastikan jumlah korban dan memberikan pendampingan kepada para korban yang teridentifikasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved