Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siapa 3 Kelompok yang Bertanggung Jawab soal Pagar Laut Tangerang? Diantaranya Aktor Intelektual

Mahfud MD pakar hukum mengungkapkan ada tiga pihak kelompok paling bertanggung jawab atas berdirinya pagar laut di Tangerang.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Pagar Laut Tangerang yang kini dianalisa oleh pakar hukum. 

TRIBUNJATIM.COM - Siapa sebenarnya sosok yang bertanggung jawab terhadap berdirinya pagar laut Tangerang?

Pakar hukum menganalisa ada tiga pihak yang bertanggung jawab terhadap pagar laut Tangerang.

Hingga saat ini belum ada pihak yang diproses hukum terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Sementara itu, penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut sepanjang 30,6 kilometer tersebut dinyatakan melanggar administasi.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN telah mencabut sejumlah sertifikat pengauasan lahan di kawasan pesisir Tangerang.

Lantas siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus pagar laut viral tersebut?

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kembali membicarakan kasus pagar laut di Tangerang.

Sebelumnya, Mahfud MD juga menyebut pagar laut tersebut jelas mengandung tindak pidana.

Kini mantan Menteri Pertahanan tersebut menjelaskan sosok yang harus bertanggungjawab atas pagar laut tersebut.

Ia menegaskan bagi para menteri yang terlibat dalam izin dan HGU tak perlu takut untuk mengungkap fakta.

Baca juga: Petunjuk Eks Kabareskrim Polri Bongkar Pelaku Pagar Laut, Yakin Nelayan Kholid Tahu: Tanya Aja Dia

Pasalnya secara pidana, ada tiga pihak yang bertanggungjawab.

Pihak tersebut adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat.

"Menteri2 yg kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak hrs takut."

"Yang bertanggungjawab scr pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yg ada niat," tulis akun X @mohmahfudmd pada Senin (27/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Bangkapos.com, Selasa (28/1/2025).

Pagar laut Tangerang
Pagar laut Tangerang (Instagram)

Secara tegas, Mahfud MD menyebut pejabat bawahan adalah pihak yang bertanggungjawab secara pidana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved