Berita Viral
Warga Sebut Kades Kohod Catut Namanya untuk Sertifikat HGB Pagar Laut Tanpa Izin: Tolong Usut Tuntas
Akhirnya warga mengungkap ulah Kades Kohod soal penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dipasangi pagar laut.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Susno melanjutkan jika pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka menjadi tindak pidana korupsi.
"Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin) dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen. Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur," katanya.
Mustahil, kata Susno, anak perusahaan itu memiliki tanah di laut.
Seandainya membeli tanah di laut, jelas pasti melalui prosedur yang tidak beres.
"Notarisnya pasti kena juga itu (pidana), jadi gampang ngusutnya. Usut bisa dari dokumen ATR, atau bisa juga dari mulai siapa yang memagari itu, siapa yang membayar, siapa yang nyuruh, duitnya dari siapa kemudian terkait perusahaan apa. Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
Desa Kohod
pagar laut
Kabupaten Tangerang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
13 ASN Dipecat Pakai Surat Resign Palsu Alasan Rawat Orangtua, Respons BKD Tidak Tahu |
![]() |
---|
Keluar Penjara Malah Tak Perbaiki Diri, ATS Belanjakan Rp 25,5 Juta untuk Kejahatan yang Lebih Parah |
![]() |
---|
Pembeli Ngamuk Cekik Kurir Paket karena Beli HP di TikTok Ternyata Plastik, Rampas Uangnya Lagi |
![]() |
---|
Alasan Polantas Bebaskan Anak Purnawirawan Polisi Acungkan Jari Tengah di Jalan, Tak Lama Nasib Apes |
![]() |
---|
Punya Utang ke Pacar, Kasim Nekat Blokir Nomor Kekasih Hingga Cekcok di Kamar Kos, Ending Maut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.