Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Alya Dicabut Sekolah dari Ketua OSIS, Buntut Protes Biaya Kursus 250 Ribu, Pelanggaran Berat

Alya dicabut sekolah dari posisi Ketua OSIS karena protes biaya kursus bahasa Inggris senilai Rp250 ribu.

Editor: Olga Mardianita
Tribun Palu/SUTA
Tak hanya dicabut dari posisi Ketua OSIS, siswi SMKN 2 Palu, Alya Anggraini, disebut-sebut dikeluarkan dari sekolah karena protes biaya kursus senilai Rp250 ribu. Seperti apa faktanya? 

TRIBUNJATIM.COM - Alya, siswi SMKN 2 Kota Palu, Sulawesi Tengah, sempat disebut dikeluarkan dari sekolah karena protes biaya kursus senilai Rp250 ribu.

Kini terungkap fakta di balik isu tersebut.

Ternyata, Alya tak dikeluarkan namun posisi Ketua OSIS dicabut sekolah dari dirinya.

Hal ini terjadi karena gadis ini dianggap melakukan pelanggaran berat.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Kepala Sekolah Dibacok Mantan Pacar Calon Istrinya, Korban Nekat Meski Sempat Diancam Pelaku

Polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu berawal pada September 2024.

Saat itu, Alya Anggraini bersama pengurus OSIS dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.

Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.

Lalu pada 8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS.

Rapat ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pesta Miras Maut di Sekolah SD Mojokerto - Anak di Jember Tebas Leher Ayah

SISWI DIKELUARKAN SEKOLAH - Viral siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan sekolah gara-gara protes biaya kursus Bahasa Inggris sebesar Rp250 ribu. Sebelumnya, siswi bernama Alya Anggriani ini telah diberhentikan dari posisinya dari Ketua OSIS SMKN 2 Kota Palu sebelum dikeluarkan.
Viral siswi SMKN 2 Kota Palu dikeluarkan sekolah gara-gara protes biaya kursus Bahasa Inggris sebesar Rp250 ribu. Sebelumnya, siswi bernama Alya Anggriani ini telah diberhentikan dari posisinya dari Ketua OSIS SMKN 2 Kota Palu sebelum dikeluarkan. (Istimewa dan Tribun Palu/SUTA)

Karena pihak sekolah menduga Alya Anggraini pelanggaran berat.

Di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.

Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.

Namun Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved