Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Alya Dicabut Sekolah dari Ketua OSIS, Buntut Protes Biaya Kursus 250 Ribu, Pelanggaran Berat

Alya dicabut sekolah dari posisi Ketua OSIS karena protes biaya kursus bahasa Inggris senilai Rp250 ribu.

Editor: Olga Mardianita
Tribun Palu/SUTA
Tak hanya dicabut dari posisi Ketua OSIS, siswi SMKN 2 Palu, Alya Anggraini, disebut-sebut dikeluarkan dari sekolah karena protes biaya kursus senilai Rp250 ribu. Seperti apa faktanya? 

Setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, Alya Anggraini mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah, namun ia segera bergegas menuju ke Dinas Pendidikan Sulteng.

"Setelah hari itu, betul dinyatakan saya dikeluarkan, setelah saya pulang dari sekolah, saya langsung menuju ke Dinas Pendidikan, bagian Kepala Bidang SMK," tuturnya.

"Dan saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan," imbuh Alya Anggraini, Rabu (22/1/2025), melansir Tribun Gorontalo.

"Dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain."

"Dari Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, akan memanggil pihak sebuah untuk diadakan rapat bersama di Dinas Pendidikan," beber Alya Anggraini. 

Setelah itu, menurut Alya Anggraini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah SMKN 2 Palu untuk mengklarifikasi laporan dirinya.

"Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak Dinas Pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan," ucap Alya Anggraini.

Alya Anggraini mengatakan, melalui pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan agar dirinya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.

"Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa," ujar Alya Anggraini.

Baca juga: 3 Ulama Mesir Hadiri Haul Pendiri Yayasan Sekolah Khadijah, Khofifah: Siraman Ilmu Penuh Hikmah

"Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah."

"Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa," ujar Alya Anggraini.

Saat dikonfirmasi Tribun Palu pada 20 Januari 2025, Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu menegaskan, Alya Anggraini tidak dikeluarkan dari sekolah, namun statusnya sebagai Ketua OSIS dinonaktikan.

Menurut Loddy Surentu, pengnonaktifan status Ketua OSIS disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari.

Kasus lainnya, aksi pihak SMK 1 Tirtamulya yang menahan ijazah milik siswa yang nunggak biaya sekolah atau SPP, juga viral di media sosial.

Keputusan SMK 1 Tirtamulya itu pun seketika menuai kritik dari masyarakat yang keberatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved