Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Alya Dicabut Sekolah dari Ketua OSIS, Buntut Protes Biaya Kursus 250 Ribu, Pelanggaran Berat

Alya dicabut sekolah dari posisi Ketua OSIS karena protes biaya kursus bahasa Inggris senilai Rp250 ribu.

Editor: Olga Mardianita
Tribun Palu/SUTA
Tak hanya dicabut dari posisi Ketua OSIS, siswi SMKN 2 Palu, Alya Anggraini, disebut-sebut dikeluarkan dari sekolah karena protes biaya kursus senilai Rp250 ribu. Seperti apa faktanya? 

Tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi.

Ia dengan tegas akan memanggil kepala sekolah (kepsek).

Dirinya pun meminta pihak sekolah lainnya di Kabupaten Karawang untuk mempermudah alumni dalam pengambilan ijazah.

Ia tak ingin penahanan ijazah seperti yang terjadi di SMK 1 Tirtamulya kembali viral di media sosial.

Baca juga: Bobby Nasution Tindak Tegas Kasus Sekolah Tanpa Guru Sebulan, Janji Perbaiki Nias: Kita Keluarkan

"Hal-hal yang kaitan dengan masalah uang dan sebagainya, itu kan harusnya ijazah mah tetep dikeluarin," katanya.

"Cuma dia secara piutang barangkali harus menyelesaikan," ujar Asep pada Senin (27/1/2025).

Asep menegaskan, baik sekolah swasta maupun negeri untuk tidak menahan dan menjadikan ijazah sebagai sandera jika siswa yang bersangkutan belum selesai secara urusan administratif.

"Jadi jangan sampai ijazah dijadikan sanderaannya," tegas Asep.

Apabila kembali ditemukan kejadian serupa, ia selaku Ketua Komisi IV DPRD Karawang akan melakukan pemanggilan langsung kepada kepsek yang bersangkutan.

Pihaknya akan menanyakan alasan penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah.

"Paling tidak saya akan konsultasi dengan kepsek yang menahannya, alasannya apa," pungkas Asep.

 Ilustrasi sekolah tahan ijazah siswa yang nunggak bayar SPP (via Tribun Jakarta)
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi juga meminta hal yang sama.

Ia mengimbau seluruh kepala sekolah (kepsek) SD, SMP, SMA/K di Jawa Barat untuk menyerahkan ijazah para siswanya yang ditahan dengan beragam alasan tertentu.

"Apabila sampai saat ini ada siswa yang telah lulus sekolah, tetapi ijazahnya atau surat tanda tamat belajarnya belum diberikan, mohon segera untuk diserahkan kepada para siswa."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved