Berita Viral
Alasan Alya Dicabut Sekolah dari Ketua OSIS, Buntut Protes Biaya Kursus 250 Ribu, Pelanggaran Berat
Alya dicabut sekolah dari posisi Ketua OSIS karena protes biaya kursus bahasa Inggris senilai Rp250 ribu.
TRIBUNJATIM.COM - Alya, siswi SMKN 2 Kota Palu, Sulawesi Tengah, sempat disebut dikeluarkan dari sekolah karena protes biaya kursus senilai Rp250 ribu.
Kini terungkap fakta di balik isu tersebut.
Ternyata, Alya tak dikeluarkan namun posisi Ketua OSIS dicabut sekolah dari dirinya.
Hal ini terjadi karena gadis ini dianggap melakukan pelanggaran berat.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Kepala Sekolah Dibacok Mantan Pacar Calon Istrinya, Korban Nekat Meski Sempat Diancam Pelaku
Polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu berawal pada September 2024.
Saat itu, Alya Anggraini bersama pengurus OSIS dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.
Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.
Lalu pada 8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS.
Rapat ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Pesta Miras Maut di Sekolah SD Mojokerto - Anak di Jember Tebas Leher Ayah

Karena pihak sekolah menduga Alya Anggraini pelanggaran berat.
Di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.
Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.
Namun Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf.
Setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, Alya Anggraini mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah, namun ia segera bergegas menuju ke Dinas Pendidikan Sulteng.
"Setelah hari itu, betul dinyatakan saya dikeluarkan, setelah saya pulang dari sekolah, saya langsung menuju ke Dinas Pendidikan, bagian Kepala Bidang SMK," tuturnya.
"Dan saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan," imbuh Alya Anggraini, Rabu (22/1/2025), melansir Tribun Gorontalo.
"Dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain."
"Dari Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, akan memanggil pihak sebuah untuk diadakan rapat bersama di Dinas Pendidikan," beber Alya Anggraini.
Setelah itu, menurut Alya Anggraini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah SMKN 2 Palu untuk mengklarifikasi laporan dirinya.
"Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak Dinas Pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan," ucap Alya Anggraini.
Alya Anggraini mengatakan, melalui pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan agar dirinya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.
"Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa," ujar Alya Anggraini.
Baca juga: 3 Ulama Mesir Hadiri Haul Pendiri Yayasan Sekolah Khadijah, Khofifah: Siraman Ilmu Penuh Hikmah
"Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah."
"Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa," ujar Alya Anggraini.
Saat dikonfirmasi Tribun Palu pada 20 Januari 2025, Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu menegaskan, Alya Anggraini tidak dikeluarkan dari sekolah, namun statusnya sebagai Ketua OSIS dinonaktikan.
Menurut Loddy Surentu, pengnonaktifan status Ketua OSIS disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari.
Kasus lainnya, aksi pihak SMK 1 Tirtamulya yang menahan ijazah milik siswa yang nunggak biaya sekolah atau SPP, juga viral di media sosial.
Keputusan SMK 1 Tirtamulya itu pun seketika menuai kritik dari masyarakat yang keberatan.
Tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi.
Ia dengan tegas akan memanggil kepala sekolah (kepsek).
Dirinya pun meminta pihak sekolah lainnya di Kabupaten Karawang untuk mempermudah alumni dalam pengambilan ijazah.
Ia tak ingin penahanan ijazah seperti yang terjadi di SMK 1 Tirtamulya kembali viral di media sosial.
Baca juga: Bobby Nasution Tindak Tegas Kasus Sekolah Tanpa Guru Sebulan, Janji Perbaiki Nias: Kita Keluarkan
"Hal-hal yang kaitan dengan masalah uang dan sebagainya, itu kan harusnya ijazah mah tetep dikeluarin," katanya.
"Cuma dia secara piutang barangkali harus menyelesaikan," ujar Asep pada Senin (27/1/2025).
Asep menegaskan, baik sekolah swasta maupun negeri untuk tidak menahan dan menjadikan ijazah sebagai sandera jika siswa yang bersangkutan belum selesai secara urusan administratif.
"Jadi jangan sampai ijazah dijadikan sanderaannya," tegas Asep.
Apabila kembali ditemukan kejadian serupa, ia selaku Ketua Komisi IV DPRD Karawang akan melakukan pemanggilan langsung kepada kepsek yang bersangkutan.
Pihaknya akan menanyakan alasan penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah.
"Paling tidak saya akan konsultasi dengan kepsek yang menahannya, alasannya apa," pungkas Asep.
Ilustrasi sekolah tahan ijazah siswa yang nunggak bayar SPP (via Tribun Jakarta)
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi juga meminta hal yang sama.
Ia mengimbau seluruh kepala sekolah (kepsek) SD, SMP, SMA/K di Jawa Barat untuk menyerahkan ijazah para siswanya yang ditahan dengan beragam alasan tertentu.
"Apabila sampai saat ini ada siswa yang telah lulus sekolah, tetapi ijazahnya atau surat tanda tamat belajarnya belum diberikan, mohon segera untuk diserahkan kepada para siswa."
"Karena ijazah itu sangat diperlukan untuk perjalanan kehidupan dan karier mereka," kata Dedi Mulyadi, Selasa, 21 Januari 2025.
Menurut dia, ijazah merupakan dokumen penting untuk masa depan siswa, baik dalam perjalanan karier maupun pendidikan mereka.
"Apabila ada tunggakan yang ditimbulkan, silakan segera disusun tunggakannya dan nanti ada tim yang akan berkoordinasi dengan bapak ibu kepala sekolah mengenai kewajiban siswa tersebut," kata Dedi Mulyadi melalui akun TikTok Kang Dedi Mulyadi, Selasa (21/1/2025).
-----
Artikel ini telah tayang di tribunmedan.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.