Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Melahirkan, Selebgram ini Disidang usai Tergiur Upah Rp 600 Ribu untuk Endorse Judi Online

Selebgram bernama Putri Wulandari (21) itu merupakan warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/M Elgana Mubarokah
Ilustrasi judi online - Nasib selegram kini dipenjara akibat tergiur upah Rp 600 ribu endorse judi onine, Selasa (28/1/2025). 

Nasib mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Bengkulu yang melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2019-2022.

Mantan kepsek bernama Imam Santoso itu kini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Tak hanya itu, Imam Santoso juga juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 247 juta subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya Imam Santoso, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu juga menjatuhi vonis kepada bendahara sekolah, Yudarlanadi.

Baca juga: Sosok Sominah Ibu Kantin yang Buang Jualan Siswi MTs, Takut Dagangan Sepi, Ini Kata Kepala Sekolah

Yudarlanadi dijatuhi lebih berat dengan kurungan penjara selama lima tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun.

Putusan vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/1/2025).

Majelis hakim meyakini para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang [NOMOR_PLACEHOLDER]31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

"Hal yang meringankan terdakwa Imam Santoso adalah karena tidak melakukan tindak pidana sebelumnya serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 180 juta," sebut Ketua Majelis Hakim, Paisol, di persidangan.

Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap.

"Kami diberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Penasihat Hukum terdakwa bendahara, Endah Rahayu Ningsih.

Pada fakta persidangan diketahui bahwa para terdakwa menggunakan dana BOS untuk bermain judi.

Akibat tindakan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.

Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa mantan kepala sekolah Imam Santoso dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved