Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Melahirkan, Selebgram ini Disidang usai Tergiur Upah Rp 600 Ribu untuk Endorse Judi Online

Selebgram bernama Putri Wulandari (21) itu merupakan warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/M Elgana Mubarokah
Ilustrasi judi online - Nasib selegram kini dipenjara akibat tergiur upah Rp 600 ribu endorse judi onine, Selasa (28/1/2025). 

Selain itu, juga dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan.

Sementara itu, kasus penyimpangan dana BOS lainnya juga pernah terjadi di Sulawesi Barat.

Seorang aparatur sipil negera (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat meraup Rp 38 juta dari pungli dana BOS atau Bantuan Operasional sekolah.

Pegawai Disdikpora itu adalah pria berinisial SB (40).

Ia kini menjadi sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar dana BOS di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan, SB melakukan pungli saat ia menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP.

Pungutan liar ini dilakukan sejak Februari hingga April 2024.

SB meminta fee 1 persen bantuan dana BOS untuk satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene.

Baca juga: Nasib Mantan Kepsek SMP Cairkan Dana BOS untuk Main Judi Online, Anggaran Tablet untuk Siswa Amblas

Penyidik Satreskrim Polres Majene merinci total ada Rp 38.230.000 pungli yang didapatkan SB untuk kepentingan pribadinya.

"Berdasarkan hasil penyidikan unit Tipidkor, maka SB ditetaplan sebagai tersangka," kata Suyuti saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (28/10/2024), melansir dari Kompas.com.

SB melakukan, kata Suyuti, menyampaikan kepada tiap kepala sekolah dan bendahara sekolah agar menyetorkan 1 persen dana BOS yang telah dicairkan.

SB membohongi kepala sekolah dan bendahara sekolah dengan berkata potongan 1 persen itu akan disetorkan kepada unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan.

Namun kenyataannya dana tersebut digunakan SB untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.

"Jadi total pungutan liar yang dilakukan tersangka kepada satuan pendidikan sebesar Rp 38,2 juta," kata Suyuti.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Meninggal, Ahli Waris Ikut Bertanggung Jawab

Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Majene mengusut dugaan pungutan liar dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2024 di tubuh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Majene, Sulawesi Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved