Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Melahirkan, Selebgram ini Disidang usai Tergiur Upah Rp 600 Ribu untuk Endorse Judi Online

Selebgram bernama Putri Wulandari (21) itu merupakan warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/M Elgana Mubarokah
Ilustrasi judi online - Nasib selegram kini dipenjara akibat tergiur upah Rp 600 ribu endorse judi onine, Selasa (28/1/2025). 

Kanit Tipidkor Polres Majene Ipda Aulia Usmin mengatakan, dugaan pungli dana BOS ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa 40 saksi.

Dalam gelar perkara yang dilalukan Rabu, 3 Juli 2024, dana BOS yang diduga dipotong secara ilegal ini diperuntukkan untuk seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se-kabupaten Majene.

Sementara itu pada Juni lalu, ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bogor juga diduga melakukan pungli atas penggunaan dana BOS.

Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat terkait pengelolaan pemerintahan pada 2023 lalu.

Terkait hal itu, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigasi.

"Sementara ini sedang dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bogor," kata Asmawa di Cibinong, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta ke Jaksa Trenggalek, Tersangka Dijebloskan Bui

Dia menjelaskan audit investigasi penting dilakukan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.

"Kami ingin mengetahui fakta yang sesungguhnya seperti apa terkait dugaan pungli yang dilakukan sejumlah Kepsek," tegas Asmawa.

Berdasarkan temuan BPK, ada sekitar 129 sekolah yang terindikasi terjadi praktik pungli. 
 
Jika terbukti, mereka akan mendapat label tidak memiliki intergritas karena melanggar norma hukum maupun etika aparatur sipil negara (ASN).

"Ada 129 sekolah yang ada temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat. Ini bukan karena orang lain tetapi karena ulah kita sendiri," paparnya.

Temuan pungli ini menjadi salah satu alasan Pemkab Bogor mendapatkan opini, predikat atau penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS, Jaksa Periksa 9 Kepsek SD di Tempurejo Jember

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra, mengungkapkan adanya potensi kerugian negara dari pengadaan yang menggunakan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Masalah dana BOS yang kaitan dengan pengadaan ATK gitu-gitu, kemudian diaudit oleh BPK, ada hal-hal yang memang tidak sesuai," kata Suryanto.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menugaskan kepala sekolah untuk bertanggung jawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS.

"Kalau itu memang menjadi kerugian negara tercatat ada kerugiannya, harus dikembalikan, harus bertanggung jawab," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved