Pemkot Kediri Gandeng Pengadilan Agama, Percepat Penerbitan KK dan KTP Pasangan yang Baru Bercerai
Pemkot Kediri menggandeng Pengadilan Agama Kediri untuk mempercepat penerbitan KK dan KTP bagi pasangan yang baru bercerai.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri dalam percepatan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pasangan yang baru bercerai.
Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di aula utama Pengadilan Agama Kota Kediri.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan setelah perceraian.
Ia menyebutkan, hingga awal 2025, masih ada sekitar 350 warga Kota Kediri yang belum memiliki akta perceraian.
"Dengan adanya kerja sama ini, Dispendukcapil bisa langsung memantau apabila Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai, sehingga kami bisa segera memperbarui data kependudukan mereka. Harapannya, capaian administrasi kependudukan kita bisa meningkat menjadi 100 persen," kata Marsudi, Rabu (29/1/2025).
Lebih lanjut, Marsudi menjelaskan, berdasarkan PKS ini, setiap kali Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri mengirimkan data perceraian, Dispendukcapil akan langsung memperbarui status perkawinan dalam database kependudukan.
Selanjutnya, KK dan KTP-el baru akan segera diterbitkan tanpa perlu pemohon datang langsung ke kantor Dispendukcapil.
Baca juga: Jadwal Layanan Perekaman KTP-el Dispendukcapil Kota Blitar, Buka hingga Malam Hari
"Setelah putusan perceraian keluar, mereka akan langsung mendapatkan KK dan KTP-el yang baru tanpa harus repot mengurusnya sendiri ke Dispendukcapil. Ini tentu akan memudahkan masyarakat dan memastikan data kependudukan tetap akurat dan terkini," tambahnya.
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun, mulai Januari 2025.
Marsudi berharap inisiatif ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan kependudukan yang lebih cepat dan efisien.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah, juga menyambut baik kerja sama ini.
Menurutnya, PKS ini akan sangat membantu pihak yang berperkara dalam mendapatkan dokumen kependudukan secara lebih praktis.
"Sebelumnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mereka hanya mendapatkan akta cerai. Sekarang, dalam satu tempat, mereka bisa langsung menerima tiga dokumen sekaligus, yaitu akta cerai, KK, dan KTP-el baru. Ini jauh lebih efisien dalam hal waktu, tenaga, dan biaya," jelas Wakhidah.
Ia menambahkan, proses penerbitan dokumen kependudukan akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan pengadilan, asalkan tidak ada pengajuan banding dari pihak yang bersangkutan.
Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan bagi masyarakat semakin cepat dan mudah.
Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri
Marsudi Nugroho
Dispendukcapil Kota Kediri
KTP-el
TribunJatim.com
Berita Kota Kediri Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Grup Chat Mas Menteri Core Team Dibantah Mantan Stafsus Hanya Bahas Chromebook, Fiona: Wajar |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: 4 Merek Beras Premium Oplosan - Kondisi TKW Ida yang Kepalanya Disetrika Majikan |
![]() |
---|
Warga Rela Sujud Cium Kaki Agar Air Tak Dicemari PETI, Bupati, Wabup hingga Kapolres Masih Bungkam |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Siswa Mundur di Sekolah Rakyat Ponorogo - Penertiban Bendera One Piece di Surabaya |
![]() |
---|
DPD Golkar Jatim Sowan ke Kiai Matin Tuban, Minta Restu Jelang Gelar Musda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.