Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

1 Keluarga Tak Bisa Keluar Rumah Sendiri karena Tanah Dikeruk Jadi Parit, Anak Nangis Ketakutan

Nasib sekeluarga tak bisa keluar rumah sendiri. Ini karena sekeliling rumahnya dikeruk orang lain menyerupai parit.

HO/SINTA SIHOTANG via Tribun Medan
RUMAH TERISOLASI - Darma Ambarita, warga Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara menggendong anaknya yang hendak berangkat ke sekolah. Ia harus melewati parit untuk keluar rumah, Kamis (30/1/2025). Rumahnya terisolasi karena diduga persoalan warisan. 

“Surat absah kepemilikan dari kedua belah pihak tidak ada, namun tidak menutup kemungkinan ada surat lain yang bisa memperkuat hak mereka. Namun, ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut,” jelas Nainggolan, dikutip dari Tribun Medan.

Sengketa kepemilikan lahan ini menjadi viral setelah pengerukan tanah dilakukan pihak Trapolo Ambarita mengakibatkan kerusakan pada rumah keluarga Darma Ambarita.

Sekeliling rumah Ambarita dikeruk sedalam 2,5 meter dan lebar 2 meter.

Alhasil, pengerukan itu memutus akses ke rumah Darma.

Baca juga: Sosok Guru Viral Terjang Sungai karena Jembatan Putus Demi Ngajar di Sekolah, Ngaku Tak Ada Pilihan

Menurut Nainggolan, aparat desa tidak mengetahui secara langsung saat pengerukan dilakukan.

Menurut dia, pihak aparatur desa juga tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut karena belum ada keputusan hukum terkait kepemilikan lahan.

Nainggolan menuturkan, pada tahun 2019, upaya mediasi telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan. 

Kemudian pada Oktober 2024, upaya mediasi kembali dilakukan dengan melibatkan pihak Forkopimca.

Namun, keluarga Darma Ambarita memilih untuk tidak hadir dengan alasan mereka sudah siap menghadapi kasus ini di pengadilan.

Camat Simanindo, Hans Rikardo menyatakan, tanah tersebut berada di daerah sempadan sungai, sehingga kemungkinan besar tidak dapat memiliki sertifikat hak milik (SHM).

"Ini adalah masalah urusan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) I Medan," ujar Camat Rikardo. 

Dia juga menambahkan status hukum lahan ini akan ditentukan oleh proses hukum yang sedang berjalan.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan pasti tentang siapa yang berhak atas lahan tersebut. 

Kata Hans, penyelesaian kasus ini kini berada di tangan aparat hukum, yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved