Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Kepsek usai Viral Siswi Protes Biaya Kursus Rp 250 Ribu, Berdalih Tak Keluarkan: Nonaktif

Setelah viral karena prootes biaya kursus Rp 250 ribu, kepala sekolah SMKN 2 Palu akhirnya mengungkapkan pendapatnya dan membantah keluarkan siswi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunPalu.com/Zulfadli
PENGAKUAN KEPALA SMKN 2 PALU - (kanan) Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, (kiri) Alya Anggraini siswi viral protes biaya kursus Rp 250 ribu. Pengakuan diberikan Kepala SMKN 2 Palu terhadap kasus siswi yang dikeluarkan karena protes pungutan liar bermodus kursus bahasa inggris, (30/1/2025). 

Bahkan, isu ini sempat memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng pada akhir Oktober 2024.

Loddy Surentu membantah keras tuduhan tersebut.

Loddy Surentu menyebut bahwa informasi itu sengaja disebarkan oleh pihak tertentu untuk menyudutkan dirinya. 

“Ada yang sengaja menyebarkan berita ini dengan tujuan tertentu. Namun, saya tegaskan sekali lagi, Alya Anggraini masih terdaftar sebagai siswa SMK N 2 Palu,” tutup Loddy Surentu.

Baca juga: Sosok Pria Santai Main Ponsel saat Antok Sibuk Bawa Koper Berisi Jasad Uswatun, Kini Diburu Polisi

Sementara itu, Wali Kelas XII DKV I, SMK N 2 Palu, Siti Masni, juga membenarkan bahwa Alya masih aktif sebagai siswa di kelasnya.

Namun pada saat itu, Alya Anggraini sedang tidak masuk sekolah karena sedang sakit. 

“Itu berita yang tidak betul, dan sampai saat ini Alya tetap duduk belajar di sekolah. Namun, hari ini memang Alya Anggraini tidak masuk karena orang tuanya mengabarkan melalui pesan WhatsApp bahwa Alya Anggraini sedang sakit,” ujar Siti Masni.

Sebelumnya, memang viral di dunia maya kabar bahwa ada siswi SMK yang dikeluarkan dari sekolah setelah protes ditagih biaya kursus Bahasa Inggris sebesar Rp 250 ribu.

Polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu berawal pada September 2024.

Tak hanya dicabut dari posisi Ketua OSIS, siswi SMKN 2 Palu, Alya Anggraini, disebut-sebut dikeluarkan dari sekolah karena protes biaya kursus senilai Rp250 ribu. Seperti apa faktanya?
Tak hanya dicabut dari posisi Ketua OSIS, siswi SMKN 2 Palu, Alya Anggraini, disebut-sebut dikeluarkan dari sekolah karena protes biaya kursus senilai Rp250 ribu. Seperti apa faktanya? (Tribun Palu/SUTA)

Saat itu, Alya Anggraini bersama pengurus OSIS dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.

Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.

Lalu pada 8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS.

Rapat ini juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS.

Karena pihak sekolah menduga Alya Anggraini pelanggaran berat.

Baca juga: Nekat Mandi di Pantai Meski Dilarang, Bocah Terseret Ombak saat Berenang, Liburan Berubah Duka

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved