Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Kepsek usai Viral Siswi Protes Biaya Kursus Rp 250 Ribu, Berdalih Tak Keluarkan: Nonaktif

Setelah viral karena prootes biaya kursus Rp 250 ribu, kepala sekolah SMKN 2 Palu akhirnya mengungkapkan pendapatnya dan membantah keluarkan siswi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunPalu.com/Zulfadli
PENGAKUAN KEPALA SMKN 2 PALU - (kanan) Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, (kiri) Alya Anggraini siswi viral protes biaya kursus Rp 250 ribu. Pengakuan diberikan Kepala SMKN 2 Palu terhadap kasus siswi yang dikeluarkan karena protes pungutan liar bermodus kursus bahasa inggris, (30/1/2025). 

Di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi Ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.

Pada 14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.

Namun Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi, melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf.

Setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, Alya Anggraini mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah, namun ia segera bergegas menuju ke Dinas Pendidikan Sulteng.

Sosok Alya Anggraini, siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual SMKN 2 Palu
Sosok Alya Anggraini, siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual SMKN 2 Palu (ISTIMEWA)

"Setelah hari itu, betul dinyatakan saya dikeluarkan, setelah saya pulang dari sekolah, saya langsung menuju ke Dinas Pendidikan, bagian Kepala Bidang SMK," tuturnya.

"Dan saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan," imbuh Alya Anggraini, Rabu (22/1/2025), melansir Tribun Gorontalo.

"Dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain."

"Dari Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, akan memanggil pihak sebuah untuk diadakan rapat bersama di Dinas Pendidikan," beber Alya Anggraini

Setelah itu, menurut Alya Anggraini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah SMKN 2 Palu untuk mengklarifikasi laporan dirinya.

"Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak Dinas Pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan," ucap Alya Anggraini.

Baca juga: Sosok Pria Santai Main Ponsel saat Antok Sibuk Bawa Koper Berisi Jasad Uswatun, Kini Diburu Polisi

Alya Anggraini mengatakan, melalui pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan agar dirinya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.

"Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa," ujar Alya Anggraini.

"Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah."

"Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa," ujar Alya Anggraini.

Saat dikonfirmasi Tribun Palu pada 20 Januari 2025, Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu menegaskan, Alya Anggraini tidak dikeluarkan dari sekolah, namun statusnya sebagai Ketua OSIS dinonaktikan.

Menurut Loddy Surentu, pengnonaktifan status Ketua OSIS disebabkan oleh pertimbangan yang tidak bisa dihindari.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved