Berita Viral
Pengakuan Kepsek usai Viral Siswi Protes Biaya Kursus Rp 250 Ribu, Berdalih Tak Keluarkan: Nonaktif
Setelah viral karena prootes biaya kursus Rp 250 ribu, kepala sekolah SMKN 2 Palu akhirnya mengungkapkan pendapatnya dan membantah keluarkan siswi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kepala sekolah akhirnya buka suara setelah viral kabar ada siswi SMKN 2 Palu yang dikeluarkan karena protes adanya dugaan pungli.
Kepsek tempat siswi bernama Alya Anggraini bersekolah berdalih tak mengeluarkan siswinya tersebut.
Kasus yang melibatkan siswi yang telah melaporkan kasus ke Dinas Pendidikan inipun viral di media sosial.
Klarifikasi disampaikan Kepala SMKN 2 Palu.
Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan bahwa Alya Anggraini, siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) dikeluarkan dari sekolah.
Loddy Surentu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
Hal ini disampaikan Loddy Surentu kepada TribunPalu.com saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunPalu.com, Kamis (30/1/2025).
“Kabar bahwa Alya Anggraini dikeluarkan itu sangat tidak benar. Yang terjadi adalah Alya Anggraini hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua dan pengurus OSIS, bukan sebagai siswa. Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tidak bisa dihindari,” ujar Loddy Surentu.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi.
Meski demikian, status Alya Anggraini sebagai siswi SMKN 2 Palu tidak berubah.
Baca juga: Tragedi Tabrak Lari di Malang, Pasutri Tewas usai Motor Diserempet Kendaraan Asing, Polisi Bertindak
“Jika ada yang menyatakan Alya Anggraini dikeluarkan, bisa langsung dicek. Dia masih terdaftar di sekolah, masih mengikuti kegiatan belajar mengajar, dan namanya tidak pernah dihapus dari sistem Dapodik,” tegasnya.
Loddy menambahkan, pihak sekolah telah berusaha menjalin komunikasi dengan orang tua Alya untuk membahas langkah pembinaan.
Namun, pertemuan dengan orang tua baru dapat terlaksana seminggu setelah permintaan pertama diajukan.
“Kami sudah meminta orang tua Alya Anggraini untuk hadir. Pertemuan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan, bukan untuk membahas pengeluaran siswa. Sayangnya, karena komunikasi yang kurang efektif, pertemuan tersebut baru terlaksana minggu berikutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial dan sejumlah platform berita yang menyebutkan bahwa Alya Anggraini dikeluarkan dari sekolah terkait keterlibatannya dalam menggerakkan siswa-siswi untuk melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Sulteng.
Kepala SMKN 2 Palu
Alya Anggraini
Kota Palu
Sulawesi Tengah
rapat dengar pendapat (RDP)
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Siasat Licik Sindikat Judi Online, Demi Dapat Rekening Bank Baru Warga Dibikin Tergiur Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.