Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Januari 2025, Amankan Sabu Senilai Rp 590 Juta

Satresnarkoba Polres Malang mengungkap 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama bulan Januari 2025.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
UNGKAP KASUS NARKOTIKA: Satresnarkoba Polres Malang ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (30/1/2025). Barang bukti sabu seberat 589,5 gram senilai Rp 590 juta diamankan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama bulan Januari 2025. Dari tindak pidana ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 589,5 gram dengan nilai Rp 590 juta.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan, dari 13 kasus yang diungkap terdapat 18 tersangka yang diamankan.

"Barang buktu yang kami peroleh berupa 589,5 gram sabu dengan nilai Rp 589 juta dan 1.825 butir obat keras berbahaya (okerbaya) dengan nilai Rp 4,6 juta," kata Yussi, Kamis (30/1/2025).

Dijelaskan Yussi, rata-rata pelaku berperan sebagai kurir. Yakni meletakkan narkotika menggunakan sistem ranjau atau secara tersembunyi.

"Dalam modus ini, narkotika diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati, yang disebut ranjau, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk lokasi yang diberikan," terangnya.

Dari 13 kasus yang telah diungkap, satu di antaranya perkara menonjol. Kasus ini diungkap oleh Polsek Pakis. Tersangkanya yakni GRB (30) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan IF (25) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca juga: Kesal Sering Dimarahi soal PR, Bocah 10 Tahun Laporkan Ayah Sendiri ke Polisi karena Punya Narkoba

Kasus ini diungkap pada 19 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah kos Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Barnag bukti berupa sabu seberat 490,36 gram senilai Rp 490 juta telah diamankan.

Dikatakan Yussi, pelaku merupakan pengedar narkotika wilayah Karangploso dan Pakis. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Surabaya.

Pelaku telah menjalankan aksinya sebagai pengedar sabu sejak Oktober 2024 sampai saat ini. Menurut pengakuannya, ia memperoleh upah senilai Rp 1 juta setiap meranjau.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved