Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelantikan Kepala Daerah di Jatim

Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Batal Digelar 6 Februari 2025, Mendagri: Tunggu Putusan MK

Ini setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
PELANTIKAN KEPALA DAERAH BATAL (Arsip) - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Jawa Timur, di Hotel JW Marriott, Jalan Embong Malang, Surabaya, Jumat (26/6/2020) lalu. Tito mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah tak bersengketa batal digelar 6 Februari 2025 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Rencana pelantikan kepala daerah tak bersengketa yang direncanakan pada 6 Februari 2025 dipastikan batal.

Ini setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. 

Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.

Baca juga: Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Surat Resmi

Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.

Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.

Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.

Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," ucapnya.

Dari info sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved