Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelantikan Kepala Daerah di Jatim

Reaksi Fraksi PKB DPRD Jatim Soal Pelantikan Kepala Daerah Batal 6 Februari 2025, Sebut Kondusif

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi tak mempersoalkan perubahan rencana pelantikan kepala daerah dari jadwal semula 6 Februari 2025.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
SAMPAIKAN SIKAP - Ketua Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzan Fuadi saat menyampaikan respons terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, Jumat (31/1/2025). Meskipun mundur, F-PKB yakin tidak akan mengganggu roda pemerintahan di daerah. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi tak mempersoalkan perubahan rencana pelantikan kepala daerah dari jadwal semula 6 Februari 2025.

Politisi yang juga anggota Komisi A itu menilai opsi memundurkan jadwal bisa diambil untuk semakin memperbanyak daerah yang akan dilantik.

Sebab, jadwal 6 Februari sebelumnya hanya untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK. Dengan mundurnya jadwal, berpotensi menambah deretan daerah yang akan dilantik lantaran MK akan membacakan putusan sela untuk daerah bersengketa pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).

"Kalau untuk pelantikan bisa diserentakkan tentu akan semakin kondusif," kata Fauzan kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Jumat (31/1/2025).

Baca juga: Reaksi Keras PKB Jember Soroti Komentar Bupati Hendy Soal Honor Guru Ngaji Rp2,5 Juta: Dasarnya Apa?

Jadwal pelantikan Pilkada serentak 2024 beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum ditetapkan 6 Februari, jadwal pelantikan sedianya telah diatur dalam Perpres 80 tahun 2024. Berdasarkan Perpres itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati/wali kota.

Namun, pemerintah bersama DPR dan lembaga terkait menetapkan jadwal pelantikan pada 6 Februari bagi daerah yang tidak bersengketa. Hingga saat ini, pemerintah akan memundurkan jadwal pelantikan. Meskipun jadwal mengalami maju mundur, Fauzan menilai hal itu tidak akan mengganggu stabilitas roda pemerintahan.

Apalagi, mundurnya jadwal pelantikan diyakini tidak akan terlalu jauh dari rencana yang sebelumnya ditetapkan. "Asalkan waktunya terbaik menurut saya tentu itu tidak masalah. Apalagi di daerah-daerah kan masih ada Pj yang bertugas," ujar Fauzan yang juga Bendahara DPW PKB Jatim.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Batal Digelar 6 Februari 2025, Mendagri: Tunggu Putusan MK

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkap alasan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK batal dilakukan pada Kamis (6/1/2025). Padahal, pemerintah bersama DPR sudah menyepakati tanggal pelantikan tersebut saat menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tito menjelaskan, keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. rencananya membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) mendatang. Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian.

Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota. “Pelantikan yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved