Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengecer Ngeluh Elpiji 3 Kg Dilarang Dijual di Warung, Singgung Pangkalan: Bisa Buka Sampai Malam?

Sejumlah pengecer elpiji 3 kg beraksi terkait kebijakan pemerintah melarang elpiji 3 kg dijual di warung tidak resmi.

Dokumen Pertamina Patra Niaga
TABUNG GAS LPG - Penampakan tabung gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Mulai 1 Februari, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Minggu (2/2/2025). Sejumlah pengecer mengeluh terkait kebijakan tersebut. 

Biasanya, dia harus membeli seharga Rp30-33 ribu.

“Kami menjual dengan harga Rp35-38 ribu, tergantung modal kami beli. Saya biasanya menjual lima tabung,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan opsi bagi warung yang ingin menjual elpiji bersubsidi agar mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ditanya apakah dirinya akan mengurus izin berusaha tersebut, Mahlani mengaku masih akan memikirkannya.

“Mudah-mudahan biaya pengurusan izinnya tidak mahal, kalau mahal mungkin sulit juga,” ujarnya.

Baca juga: Buntut Harga Elpiji 3 Kg Naik, Pelaku UMKM Kuliner di Jatim Ramai-Ramai Pilih Potong Laba

Sementara, Kurdi (61), pengecer elpiji bersubsidi di Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, mengaku dirugikan.

Sebab, gas elpiji bersubsidi tersebut termasuk barang yang cepat laku di warung kelontongannya.

“Putarannya cepat (elpiji bersubsidi) ini, yang jelas berkurang penghasilan kami karena tidak bisa menjual barang ini lagi, tetapi kami menerima saja, mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya, Minggu.

Namun, dia akan tetap mematuhi kebijakan yang berlaku.

Kurdi akan mengurus izin jika memang memungkinkan dan modal pengurusannya tidak mahal.

“Kalau memang biaya mengurus (izin usahanya) gratis, tidak masalah. Tapi kalau katanya harus bayar sampai belasan juta, mungkin enggak berani juga. Boleh kalau biaya segitu, tapi agen harus menyediakan 100 tabung. Kalau sudah bayar belasan juga tapi tabung tetap beli, enggak sanggup,” ungkap Bapak Kurdi.

Hal senada juga diungkapkan pemilik warung, M Royan (56).

Dia mengaku akan mengurus izin berusaha dalam waktu dekat.

“Sebelumnya sudah menyiapkan berkas izin usaha, cuman belum mengajukan ke agen karena waktu itu berpikir belum dibutuhkan. Tapi kalau begini nanti akan mengurus, berkasnya sudah siap,” ujarnya.

Baca juga: Curhat Pedagang Tak Terima Dituding Jual Elpiji 3 Kg Rp30 Ribu, Sebut Lebih Baik Tutup Pangkalan

Diketahui mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved