Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Beda SPMB 2025 & PPDB, Zonasi Akan Digantikan Domisili, Mendikdasmen Ungkap Alasan Berubah

Meski hampir sama, ternyata bakal ada perbedaan antara PPDB dengan SPMB 2025.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
PPDB DIGANTI SPMB - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). Ia mengungkap alasan PPDB diganti SPMB 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 secara umum hampir sama dengan seleksi masuk sekolah sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

Meski hampir sama, ternyata akan ada perbedaan antara PPDB dengan SPMB 2025 mendatang.

Melansir Kompas.com, perbedaan tersebut antara lain:

Baca juga: Sosok Pembuat Pantun Ubur-ubur Ikan Lele Akhirnya Terungkap, Ternyata Sudah Muncul 7 Tahun Silam

1. Tidak ada sistem zonasi

Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025.

Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri.

Namun sampai berita ini tayang, peraturan tersebut belum bisa diakses publik.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti mengatakan, jalur domisili SMA menggunakan rayonisasi.

"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Abdul Mu'ti.

2. Persentase masing-masing jalur

Persentase masing-masing jalur antara PPDB dan SPMB akan berbeda dari sebelumnya.

Berikut rincian daya tampung atau kuota SPMB 2025 mulai SD, SMP, dan SMA.

Termasuk alasan mengapa kuota ditambah atau dikurangi:

Kuota Jenjang SD

1. Jalur domisili: minimal kuota 70 persen

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved