4 Beda SPMB 2025 & PPDB, Zonasi Akan Digantikan Domisili, Mendikdasmen Ungkap Alasan Berubah
Meski hampir sama, ternyata bakal ada perbedaan antara PPDB dengan SPMB 2025.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 secara umum hampir sama dengan seleksi masuk sekolah sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Meski hampir sama, ternyata akan ada perbedaan antara PPDB dengan SPMB 2025 mendatang.
Melansir Kompas.com, perbedaan tersebut antara lain:
Baca juga: Sosok Pembuat Pantun Ubur-ubur Ikan Lele Akhirnya Terungkap, Ternyata Sudah Muncul 7 Tahun Silam
1. Tidak ada sistem zonasi
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025.
Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri.
Namun sampai berita ini tayang, peraturan tersebut belum bisa diakses publik.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti mengatakan, jalur domisili SMA menggunakan rayonisasi.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Abdul Mu'ti.
2. Persentase masing-masing jalur
Persentase masing-masing jalur antara PPDB dan SPMB akan berbeda dari sebelumnya.
Berikut rincian daya tampung atau kuota SPMB 2025 mulai SD, SMP, dan SMA.
Termasuk alasan mengapa kuota ditambah atau dikurangi:
Kuota Jenjang SD
1. Jalur domisili: minimal kuota 70 persen
| Pemotor Meninggal usai Diduga Terkena Benang Layangan, Sempat Teriak Minta Tolong |
|
|---|
| Sosok Bripka Budi Akbar, Polisi yang Ditemukan Meninggal saat Nyambi Jadi Sopir Taksi Online |
|
|---|
| Apa itu Poco-poco, Gerakan Tari yang Disamakan dengan Kondisi Pemerintah saat ini |
|
|---|
| Penjual Hewan Kurban Pinggir Jalan Diwajibkan Punya Rekomendasi Dinas Peternakan |
|
|---|
| Harta Kekayaan dan Isi Garasi AKBP Heti Patmawati, Polwan yang Terima Penghargaan Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/alasan-SPMB-gantikan-PPDB-di-tahun-2025-ini.jpg)