4 Beda SPMB 2025 & PPDB, Zonasi Akan Digantikan Domisili, Mendikdasmen Ungkap Alasan Berubah
Meski hampir sama, ternyata bakal ada perbedaan antara PPDB dengan SPMB 2025.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
2. Jalur Afirmasi: minimal 15 persen dari daya tampung
3. Jalur Mutasi: maksimal 5 persen
4. Jalur Prestasi: Tidak ada batas minimal
Kuota Jenjang SMP
1. Jalur domisili: menjadi 40 persen, dari sebelumnya 50 persen.
Alasan kuota ini dikurangi, sebab Kemendikdasmen menemukan jika dari tahun 2017 hingga 2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah baik kelurahan atau desa yang sama atau bersebelahan rata-rata 30 hingga 50 persen.
Kemudian masalah lain yaitu terdapat pemerintah daerah yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.
2. Jalur Afirmasi: naik dari 15 persen ke 20 persen.
Alasan kenaikan ini, untuk mengurangi risiko Anak Tidak Sekolah (ATS).
3. Jalur Mutasi: maksimal lima persen
4. Jalur Prestasi: jika pada PPDB tahun sebelumnya diisi dengan sisa kuota semua jalur, kini diusulkan minimal 25 persen dari daya tampung. Alasannya, terdapat aspirasi pemerintah daerah terkait memfasilitasi anak-anak yang berprestasi termasuk dalam menentukan bobot penilaian prestasi.
Kuota jenjang SMA
1. Jalur domisili: berkurang menjadi minimal 30 persen dari semula 50 persen.
Alasannya sama dengan jalur domisili jenjang SMP. Kemendikdasmen menemukan jika dari tahun 2017 hingga 2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah baik kelurahan atau desa yang sama atau bersebelahan rata-rata 30 hingga 50 persen.
Kemudian alasan lainnya, untuk menambah presentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang lokasinya jauh dari rumah.
VIRAL TERPOPULER: Kandungan Gizi Kentang Rebus dan Pangsit MBG Depok - Dampak Bensin Campur Etanol |
![]() |
---|
Alasan Wanita ini Baru Laporkan Bripda LI, Sempat Jalani Hubungan Toxic Selama 8 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Polisi yang Disiram Miras oleh Kapolsek Imbas Terlambat Apel, Atasan Dikenal Aktif di Lapangan |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Dusun di Blitar Ambrol Tak Bisa Dilalui Mobil, DPUPR: Belum Ada Laporan |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo akan Jalani Pemeriksaan, Kapolda Jatim: Sama di Depan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.