Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Anggota Polres Pamekasan Gelapkan Motor Teman, Kapolres Tindak Tegas, Terancam PTDH

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian
PENGGELAPAN MOTOR - Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat menyampaikan keterangan mengenai anggotanya yang akan ditindak karena melakukan pelanggaran hukum di halaman Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (3/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.

Hal ini dilakukan menanggapi maraknya pemberitaan tentang oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU, yang diamankan Polres Sumenep beberapa waktu lalu karena diduga melakukan penggelapan motor milik temannya.

"Siapapun itu, apabila ada anggota saya yang melakukan pelanggaran hukum akan saya proses sesuai aturan yang ada, sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (3/2/2025).

Menurut AKBP Hendra Eko Triyulianto, sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang supaya ditindak tegas.

"Sesuai atensi pimpinan yaitu Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik. Sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 dari pada mengotori institusi," tegas AKBP Hendra.

Baca juga: Kelakuan Bule Kanada di Bali, Maling Kalung Kena Karma, Hingga Pernah 3 Kali Gelapkan Motor Sewaan

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, di beberapa media telah beredar viral perihal oknum anggota Polres Pamekasan yang melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya yang beralamat di Sumenep.

"Benar bahwa SU yang ramai diberitakan adalah anggota Polres Pamekasan, berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan," kata AKP Sri Sugiarto.

SU sebelumnya merupakan anggota Polres Sumenep dan pada tahun 2010 berdinas di Polres Pamekasan sebagai Banit Samapta Polsek Waru.

Baca juga: Gudang Penyimpanan Garam di Pamekasan Porak-poranda Disapu Puting Beliung, Pemilik Rugi Rp200 Juta

SU juga mengalami beberapa kali pindah di satuan fungsi lain di Polres Pamekasan.

Tercatat di data Propam Polres Pamekasan, SU pernah 3 kali menjalani sidang disiplin karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan, dan sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri.

"Saat ini dia sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi yaitu tidak masuk dinas sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan sekarang," ungkapnya.

Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Pamekasan Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanam Jagung

Menurut AKP Sri Sugiarto, adanya tindak pidana yang dilakukan SU di wilayah Polres Sumenep, Propam Polres Pamekasan bergerak cepat, mencari SU yang tidak pernah masuk dinas.

SU diamankan oleh Propam Polres Pamekasan dan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terkait adanya pelanggaran disersi SU, Polres Pamekasan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved