Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg untuk Pengecer, Lengkap Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
TRIBUNJATIM.COM - Penjualan elpiji 3 kilogram kini dilakukan di pangkalan resmi, tak lagi melalui pengecer.
Namun, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg, pemerintah menawarkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Pendaftarannya melibatkan pengajuan permohonan ke PT Pertamina dengan persyaratan tertentu.
Lantas, bagaimana cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg?
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyampaikan, pemerintah bakal memberikan jeda waktu sebulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan elpiji 3 kg.
Dengan kata lain, pemilik warung bisa mendaftar sebagai pangkalan elpiji sepanjang Februari 2025.
Baca juga: Mulai Hari ini Beli Elpiji 3 Kg Bisa Lagi di Pengecer, Skema Jadi Sub-Pangkalan, Pakai Aplikasi
Sebelum menjadi pangkalan resmi, pemilik warung harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut tiga langkah untuk mendaftar jadi pangkalan elpiji 3 kg:
1. Cara daftar OSS elpiji 3 kg
Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah.
OSS wajib digunakan untuk pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dilansir dari laman resminya, berikut cara membuat akun OSS:
- Buka laman resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas
- Lengkapi pengisian formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email
- Setelah data terisi, beri centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"
- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun.
Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.
Setelah menerima username dan kata sandi, kunjungi kembali laman www.oss.go.id lalu klik "Masuk".

2. Ajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB
Setelah akun OSS aktif, langkah berikutnya adalah mengajukan izin usaha mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Masih dari sumber yang sama, berikut tata caranya:
- Buka situs https://www.oss.go.id
- Masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima
- Pilih menu "Permohonan" dan klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
- Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" lalu lengkapi data profil yang diminta
- Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya
- Jika sudah, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya"
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
- Pastikan seluruh data tersisi dengan benar, lalu beri centang kolom persetujuan
- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha"
- Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".
- Khusus NIB, pengajuan dapat pula dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang ada pada Google Play Store atau Apps Store.
Adapun data yang diperlukan untuk mengajukan NIB, yaitu lokasi usaha seperti luas lahan dan alamat, data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Baca juga: Barkah Pakai Kayu Bakar Saking Sulitnya Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Aminah Makan Terong Setengah Matang
3. Mendaftar sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg
Jika sudah memiliki NIB dan Izin Usaha, pemilik warung bisa melanjutkan ke proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Pendaftarannya dapat dilakukan melalui laman resmi kemitraan Pertamina.
Berikut caranya:
- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj
- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
- Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran
- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Diberitakan KompasTV, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi saat mendaftar sebagai pangkalan elpiji 3 kg, yakni:
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Bukti saldo rekening
- Akta pendirian badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
- Surat referensi bank
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
- Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Wajib Pakai KTP? Satu KK Hanya Dapat Jatah 1 Tabung, Simak Caranya
Tak hanya itu, pemilik warung juga harus menyampaikan susunan kepengurusan, jumlah karyawan, daftar pangkalan, dan outlet beserta kontrak perjanjian.
Kemudian surat pernyataan di atas kertas bermeterai berisi kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji, serta bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, instansi akan mengeluarkan surat keterangan penyalur elpiji.
Nantinya, pangkalan resmi elpiji dibuktikan dengan papan pengenal yang tertempel di dinding pangkalan elpiji 3 kg.
Selama menjadi pangkalan elpiji 3 kg, pelaksanaan operasional harus sesuai prosedur PT Pertamina.
Sementara, perekrutan karyawan merupakan tanggung jawab pemilik agen penyalur elpiji 3 kg.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
elpiji 3 kilogram
pengecer
Pertamina
cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.