Berita Viral
Mulai Hari ini Beli Elpiji 3 Kg Bisa Lagi di Pengecer, Skema Jadi Sub-Pangkalan, Pakai Aplikasi
Mulai hari ini beli elpiji 3 kg masih bisa di pengecer dengan skema yang berbeda, yakni pengecer akan menjadi sub-pangkalan.
TRIBUNJATIM.COM - Pembelian elpiji 3 kilogram diwajibkan di pangkalan resmi menjadi sorotan publik.
Namun mulai hari ini beli elpiji 3 kg masih bisa di pengecer dengan skema yang berbeda, yakni pengecer akan menjadi sub-pangkalan.
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg seperti biasa.
Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomunikasi dengan orang nomor satu di Indonesia itu.
Meski pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Setelah Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg, Mbah Yonih Duduk Lemas Lalu Meninggal, Impian Umrah Gagal Total
"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.
Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.
"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.
Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.
Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan.

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
Pilu Bocah SD Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Kuak Fakta Pernikahan Anak |
![]() |
---|
Lari 3 KM dalam 12 Menit, Anak Tukang Sayur Lolos Akpol, Raih Peringkat 1 |
![]() |
---|
Ulah Selebgram Aniaya Manajer Showroom Mobil Bekas usai Cekcok, Dugaan Miras Jadi Sebab |
![]() |
---|
Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Rekan Tak Mau Gantian Tempat Mangkal, Pak Ogah Bawa Batu saat Atur Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.