Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Wajib Pakai KTP? Satu KK Hanya Dapat Jatah 1 Tabung, Simak Caranya

Pembelian elpiji 3 kg kini diharuskan di pangkalan yang terdaftar secara resmi. Pembeli diwajibkan menunjukkan KTP.

KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
ELPIJI 3 KG - Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Kini, pembelian elpiji 3 diwajibkan menunjukkan KTP. 

TRIBUNJATIM.COM - Pembelian elpiji 3 kg kini diharuskan di pangkalan yang terdaftar secara resmi.

Pembeli diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian.

Pemilik pangkalan di Rangkasbitung, Mochamad Yudha Prawira, mengatakan, jika tidak membawa KTP, pembeli tidak akan dilayani.

"Harus bawa KTP atau kartu keluarga, satu nomor KTP mendapat jatah satu tabung," kata dia.

Yudha menjelaskan tahap-tahap jika hendak membeli tabung elpiji 3 kg di pangkalan.

Yang pertama adalah dengan membawa KTP atau fotokopinya.

Baca juga: Nasib Lansia Mondar-mandir Antre Beli Elpiji 3 Kg, Sampai Rumah Meninggal Dunia, Ucap Allahuakbar

Kemudian, petugas di pangkalan nanti akan melakukan input data pelanggan bagi yang baru pertama kali melakukan pendaftaran dengan KTP.

Sementara yang sudah pernah daftar hanya dicek nomor KTP.

Data tersebut, kata Yudha, akan masuk ke data pusat dan bisa dicek di seluruh pangkalan.

"Jadi, kalau sudah terdaftar, bisa beli elpiji 3 kg di pangkalan mana pun karena datanya sudah ada," ujar dia.

Pendaftaran itu, kata dia, berfungsi sebagai pendataan warga yang berhak menggunakan elpiji 3 kg.

"Satu KTP yang terdaftar berhak membeli satu tabung elpiji 3 kg, dengan batas waktu satu minggu sekali," ujar dia.

TABUNG GAS LPG - Penampakan tabung gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Mulai 1 Februari, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Minggu (2/2/2025). Sejumlah pengecer mengeluh terkait kebijakan tersebut.
TABUNG GAS LPG - Penampakan tabung gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Mulai 1 Februari, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Minggu (2/2/2025). Sejumlah pengecer mengeluh terkait kebijakan tersebut. (Dokumen Pertamina Patra Niaga)

Sementara untuk UMKM, mereka mendapat jatah dua tabung dengan syarat pendaftaran mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan foto tempat usaha.

Yudha mengatakan, untuk proses pendaftaran, dia sebagai pemilik pangkalan akan membantu dan pembeli hanya perlu membawa KTP atau fotokopinya saja.

Semua prosesnya juga gratis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved