Pilkada Bangkalan 2024
Jelang Putusan Sengketa Pilkada Bangkalan, Kubu Fauzan-Lukman Yakin MK Tolak Gugatan Mathur-Jayus
Optimisme menjalari nadi kubu pasangan nomor urut 01 Lukman Hakim-Fauzan Ja’far menjelang Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemi
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Optimisme menjalari nadi kubu pasangan nomor urut 01 Lukman Hakim-Fauzan Ja’far menjelang Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangkalan 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Juru Bicara Paslon Nomor Urut 01 Lukman-Fauzan, Muhyi mengungkapkan, pihaknya berkeyakinan bahwa MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya karena proses Pilkada Bangkalan 2024 telah berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai saat ini kami masih sangat yakin bahwa MK akan menolak gugatan dari paslon nomor 02. Dan harapan kami, putusan MK sesuai dengan apa yang menjadi prediksi kami dari awal bahwa MK bisa menolak gugatan tersebut,” ungkap Muhyi kepada Tribun Madura melalui sambungan selulernya.
Pantau Tribun Jatim Network, di posko pemenangan kubu Lukman-Hakim, Khayangan Residence, Kota Bangkalan, para pendukung mulai berdatangan sejak pukul 12.30 WIB.
Mereka berkumpul untuk nonton bersama gelaran sidang melalui perangkat proyektor yang disorotkan ke tembok ruangan.
Muhyi yang saat ini berada di Gedung MK, tengah menunggu giliran sidang Putusan MK berkaitan PHPU Pilbup Bangkalan dengan perkara Nomor 63/PHPU.BUP-XXII2025. Majelis Hakim MK Panel I dalam jadwalnya, sidang pembacaan putusan dengan pemohon kubu paslon nomor urut 02 Mathur Husyairi-Jayus Salam dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Reaksi Santai Lukman-Fauzan Tanggapi Gugatan Sengketa Pilkada Bangkalan 2024 Mathur-Jayus
“Hari ini kami sedang ada di Gedung MK dalam rangka mendengarkan putusan sengketa Pilkada Bangkalan. Keyakinan kami bahwa MK bisa menolak gugatan pemohon atas dasar bahwa proses demokrasi di Pilkada Bangkalan sudah berjalan sesuai koridor dan undang-undang yang berlaku,” pungkas politisi PKS Bangkalan itu.
Pada pukul 13.48 WIB, Majelis Hakim MK memutuskan untuk break setelah membacakan sejumlah putusan sengketa sejumlah kabupaten/kota.
Untuk pengucapan ketetapan dan putusan Pilkada Bangkalan akan dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB. Meski demikian, para pendukung kubu Lukman-Fauzan tidak meninggalkan posko pemenangan.
Baca juga: Jelang Putusan Dismissal, Ini Alasan Kubu Risma-Gus Hans Yakin 90 Persen MK Kabulkan Gugatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.