Gugatan Pilkada Tulungagung
Putusan Sengketa Pilkada Tulungagung Hari ini, Bakal Lanjut atau Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan membacakan putusan dismissal 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (4/2/2025)
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Lutfi meyakini jika hakim MK akan menghentikan perkara PHPU Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, ada 2 prinsip yang tidak dipenuhi, yaitu ketentuan ambang batas dan waktu pendaftaran perkara.
Ambang batas selisih penggugat dengan Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang di atas ketentuan.
Demikian juga waktu pendaftaran perkara sudah lewat dari ketentuan yang ditetapkan pihak MK.
Kedua ketentuan itu bisa saja dikesampingkan jika ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Namun pihak pemohon dimintai tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran TSM dalam gugatannya.
“Dalil pelanggaran TSK itu mengambang, tidak jelas. Salah satu yang dijadikan dasar kan dukungan 180 Kades ke Paslon 01,” sambung Lutfi.
Masih menurut Lutfi, pihak Paslon 03 tidak bisa menunjukkan bukti dukungan 180 Kades ke Paslon 01.
Waktu sidang pertama seharusnya bukti dukungan ini ditunjukkan spesifik, di desa mana saja.
Karena pelanggaran TSM ini tidak bisa dibuktikan, Lutfi yakin PHPU Tulungagung akan dihentikan.
“Jika pelanggaran TSM bisa dibuktikan, 2 syarat ambang batas dan waktu pendaftaran bisa dikesampingkan. Tapi pemohon tidak menunjukkan, desa mana saja,” pungkasnya.
Saat berita ini ditulis, kuasa hukum Paslon 03, Hery Widodo SH belum bisa dihubungi.
Meski telepon genggamnya terhubung, namun Hery tidak mengangkatnya.
putusan dismissal
Pilkada Tulungagung 2024
perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tulungagung
TribunJatim.com
| Cara Salah Ayah di Bali Dapatkan Uang Demi Jenguk Anak yang Sakit, Berakhir Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Satu Tahun Menikah, Helwa Bachmid Cerita Penderitaannya jadi Istri Siri Habib Bahar: Sesulit itu |
|
|---|
| Alasan Utama Plt Bupati Lisdyarita Pilih Agus Sugiarto Jadi Plh Sekda Ponorogo Gantikan Agus Pramono |
|
|---|
| Imbas Dana TKD Dipotong Rp 370 Miliar, Bupati Blora Rapat Hanya Diberi Air Putih dan Permen: Nyoba |
|
|---|
| Boim Bisa Dapat Rp400 Ribu Sehari Lewat Jasa Suruh, Pernah Diminta Pelanggan Jadi Intel Dadakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/putusan-sengketa-pilkada-tulungagung.jpg)