Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pilkada Tulungagung

Putusan Sengketa Pilkada Tulungagung Hari ini, Bakal Lanjut atau Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan membacakan putusan dismissal 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (4/2/2025)

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GEDUNG MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. Hari ini, Selasa (4/2/2025) MK akan membacakan putusan dismissal 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), salah satunya Pilkada Kabupaten Tulungagung. ( 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan membacakan putusan dismissal 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).

Salah satu yang akan dijadwalkan pada hari pertama, Selasa (4/2/2025) adalah hasil Pilkada 2024 Kabupaten Tulungagung.

Dismissal pertimbangan permusyawaratan hakim, untuk memutuskan permohonan dihentikan, atau dilanjutkan masuk tahap pembuktian.

Perkara PHPU Kabupaten Tulungagung terdaftar dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berdasar undangan yang diterima para pihak terkait, putusan dismissal akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB di lantai 2 Ruang Sidang Gedung 1 MK.

Baca juga: Belum Puas Gasak Mixer Masjid di Trenggalek, Pasangan Muda-mudi Ini Curi Kotak Amal di Tulungagung

PHPU ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung selaku penyelenggara Pemilu sebagai termohon.

Paslon 01 yang menjadi pemenang hasil penghitungan suara KPU Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin menjadi pihak terkait.

Sebelum sidang ini, terjadi perdebatan antara pihak yang meyakini perkara dihentikan dan yang meyakini perkara diteruskan.

Pihak yang yakin perkara dihentikan, mendasarkan pada pernyataan Kepala Biro Umum MK RI, Budi Wijayanto, bahwa putusan dismissal ini untuk perkara yang tidak dilanjut ke tahap pembuktian.

Pernyataan itu disampaikan Budi lewat salah satu pemberitaan di situs MK RI.

Sementara pihak yang yakin perkara lanjut ke tahap pembuktian, mendasarkan pada pernyataan hakim MK, Saldi Isra, bahwa semua akan dipanggil dan sidang dismissal, baik yang dihentikan atau dilanjut.

Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, mengatakan pihaknya akan mempertahankan apa yang sudah ditetapkan.

“Karena sejak dari tahapan pertama, setiap tahapan sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada,” ujar Lutfi, saat dihubungi lewat telepon.

Baca juga: Kisah Polisi Tulungagung Sukses Bisnis Barang Antik, Jual Kandang Kerbau Sampai ke Luar Negeri

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved