Gugatan Pilkada Tulungagung
Putusan Sengketa Pilkada Tulungagung Hari ini, Bakal Lanjut atau Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan membacakan putusan dismissal 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (4/2/2025)
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan membacakan putusan dismissal 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).
Salah satu yang akan dijadwalkan pada hari pertama, Selasa (4/2/2025) adalah hasil Pilkada 2024 Kabupaten Tulungagung.
Dismissal pertimbangan permusyawaratan hakim, untuk memutuskan permohonan dihentikan, atau dilanjutkan masuk tahap pembuktian.
Perkara PHPU Kabupaten Tulungagung terdaftar dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasar undangan yang diterima para pihak terkait, putusan dismissal akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB di lantai 2 Ruang Sidang Gedung 1 MK.
Baca juga: Belum Puas Gasak Mixer Masjid di Trenggalek, Pasangan Muda-mudi Ini Curi Kotak Amal di Tulungagung
PHPU ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung selaku penyelenggara Pemilu sebagai termohon.
Paslon 01 yang menjadi pemenang hasil penghitungan suara KPU Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin menjadi pihak terkait.
Sebelum sidang ini, terjadi perdebatan antara pihak yang meyakini perkara dihentikan dan yang meyakini perkara diteruskan.
Pihak yang yakin perkara dihentikan, mendasarkan pada pernyataan Kepala Biro Umum MK RI, Budi Wijayanto, bahwa putusan dismissal ini untuk perkara yang tidak dilanjut ke tahap pembuktian.
Pernyataan itu disampaikan Budi lewat salah satu pemberitaan di situs MK RI.
Sementara pihak yang yakin perkara lanjut ke tahap pembuktian, mendasarkan pada pernyataan hakim MK, Saldi Isra, bahwa semua akan dipanggil dan sidang dismissal, baik yang dihentikan atau dilanjut.
Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, mengatakan pihaknya akan mempertahankan apa yang sudah ditetapkan.
“Karena sejak dari tahapan pertama, setiap tahapan sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada,” ujar Lutfi, saat dihubungi lewat telepon.
Baca juga: Kisah Polisi Tulungagung Sukses Bisnis Barang Antik, Jual Kandang Kerbau Sampai ke Luar Negeri
putusan dismissal
Pilkada Tulungagung 2024
perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tulungagung
TribunJatim.com
Tangis Pedagang Sayur Tak Terima Anak Dianiaya Seniornya dan Dikurung di Ruangan 2x3 Meter |
![]() |
---|
Andre Taulany Merasa Tersakiti Hingga Ngotot Gugat Cerai dari Erin: Penderitaan Lahir Batin |
![]() |
---|
Dalih Eduardo Perez Usai Persebaya Dikalahkan Tim Promosi di Laga Perdana |
![]() |
---|
Mujiono Harap Lulusan API Banyuwangi Berperan sebagai Pelopor Seaplane Indonesia |
![]() |
---|
Kunci Sukses PSIM Yogyakarta Tampil Perkasa Kalahkan Persebaya di Kandang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.