Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Bakal Ditiadakan karena Efisiensi Anggaran, Benarkah? ini Kata Kemenkeu

Isu gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan ditiadakan viral di media sosial. Lantas benarkah tahun ini tidak cair?

SHUTTERSTOCK/PRAMATA via KOMPAS.com
ILUSTRASI GAJI - Isu gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 menjadi perbincangan hingga viral di media sosial. Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait isu tersebut, Rabu (5/2/2025). 

Sementara, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak berhak menerima gaji ke-13.

Merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Adapun alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud, antara lain:

  • Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
  • Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  • Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
  • Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved