Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Gugatan Pilkada Pilkada Kota Malang Ditolak MK, Wahyu Hidayat: Ini Doa dari Masyarakat

Wali Kota Malang terpilih Wahyu Hidayat dan beberapa koleganya nonton bareng putusan MK terhadap Perselisihan Hasil Pilkada Kota Malang, Rabu (5/2)

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
dok. Wahyu Hidayat
BERSYUKUR PUTUSAN MK - Wali Kota Malang terpilih Wahyu Hidayat dan beberapa koleganya nonton bareng putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024 di rumah, Rabu (5/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang terpilih Wahyu Hidayat dan beberapa koleganya nonton bareng putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kota Malang 2024, di rumah, Rabu (5/2/2025).

Wahyu mengaku cukup kaget karena para koleganya datang untuk nonton bersama. "Tidak direncanakan, ini teman-teman datang ke rumah, menonton bersama, ingin membersamai saya," terang Wahyu, Rabu (5/2/2025).

Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa gugatan yang diusulkan oleh Budhy Pakarti tidak dapat diterima. Putusan itu langsung disambut sorak gembira dan sujud syukur bersama-sama.

"Ya Alhamdulillah, putusan dari MK dismissal ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang, untuk saya bisa menjalankan amanah sebagai Wali Kota Malang," ujar Wahyu.

Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak, PDIP Jatim Hormati Putusan MK: Secara Kesatria Kami Ucapkan Selamat

"Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji saya kita realisasikan," tambahnya. 

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. 

Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Malang 2024, Wahyu-Ali Raih Suara Terbanyak, Ini Rinciannya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved