Berita Viral
Menteri Nusron Tak Tahu Sebab Tanah Warga Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Sempat Dimintai Rp4 Juta
27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 digusur PN Cikarang Kelas II pada pada Kamis (30/1/2025). Menteri tak tahu alasannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 sempat menggelar aksi penolakan eksekusi rumah pada Kamis (30/1/2025) sejak pagi.
Salah satu perwakilan penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan alasan penolakan terhadap eksekusi oleh PN Cikarang kelas II dikarenakan sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki SHM.
"Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan yang di mana itu punya sertifikat," ujar Bari saat ditemui TribunBekasi, Kamis (30/1/2025), dikutip dari WartaKota.
Tidak hanya itu, lanjut Bari, penghuni yang belum memiliki SHM pun sedang melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di sejumlah bank.
Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.
"Ada juga sebagian daripada warga dan saya kan kebetulan belinya dan sebelum kami belikan dilakukan pengecekan BPN dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir," jelasnya.
Namun Bari menuturkan ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster selama kurang lebih 2 tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu (18/12/2024) perihal informasi rencana PN Cikarang yang akan melakukan eksekusi.
Eksekusi diinformasikan saat itu oleh ketua RT setempat dan tindakan akan dilakukan pada Kamis (30/1/2025).
Hal itu tentu mengejutkan para penghuni yang mengakui belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.
"Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat, yang menjadi duduk perkara itu tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan, tiba-tiba eksekusi," tuturnya.
Bari menjelaskan, setelah informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, mereka mengaku sempat diajak mediasi atau audiensi oleh pihak Nyi Mimi Jamilah.
Nyi Mimi Jamilah diketahui merupakan pemenang perkara yang hasil putusan pengadilannya menjadi landasan PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2.
Baca juga: Perumahan Digeruduk usai Pasang Plang Dilarang Beri Makan Kucing, Pak RW: Kasihan Petugas Kebersihan
Adapun ketika mediasi dilakukan, para penghuni mengaku dimintai uang sebesar Rp 4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan per meternya.
"Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya, poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima," bebernya.
Lanjut Bari, pihaknya saat ini sudah melakukan gugatan keberatan di PN Cikarang. Sidang keberatan itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2/2025).
digusur Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II
Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2
Kabupaten Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang
Nusron Wahid
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.